Purwakarta, Kabar SDGs – Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (Ampetra) Indonesia Kabupaten Purwakarta segera mendeklarasikan kepengurusannya. Organisasi ini disiapkan sebagai wadah advokasi dan edukasi bagi masyarakat penambang tradisional agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan.
Ketua DPD Ampetra Indonesia Purwakarta Syarifudin atau yang dikenal dengan sapaan Arif Rebel mengatakan deklarasi organisasi tersebut ditargetkan terlaksana dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam satu bulan ke depan kami akan deklarasi,” kata Arif Rebel, Kamis (17/9/2026).
Arif menegaskan, keberadaan Ampetra Indonesia Purwakarta tidak dimaksudkan untuk membenarkan aktivitas pertambangan ilegal. Organisasi tersebut justru akan mendampingi masyarakat agar memahami ketentuan pertambangan dan dapat mengurus legalitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami siap mengadvokasi masyarakat penambangan mulai dari hulu ke hilir. Mulai dari memperjuangkan hak dan kepastian hukum, hingga menjembatani antara masyarakat penambang dengan pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Pendampingan yang disiapkan Ampetra mencakup sejumlah persoalan, mulai dari hak masyarakat, kepastian hukum, proses perizinan, hingga membangun komunikasi antara penambang dengan pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
Menurut Arif, salah satu agenda utama Ampetra Indonesia Purwakarta adalah mendorong agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal tersebut dinilai penting karena masih terdapat masyarakat penambang yang belum memahami tahapan dan persyaratan perizinan.
“Ampetra Indonesia bukan wadah untuk melindungi tindakan ilegal, justru sebaliknya, kami mendampingi masyarakat penambang sehingga bisa menjalankan usaha tambangnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain memberikan pendampingan terkait legalitas, Ampetra juga akan mengedukasi masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang baik. Materi edukasi akan mencakup aspek perizinan, keselamatan dalam bekerja hingga pengelolaan dan dampak terhadap lingkungan.
“Selain mengadvokasi, kami juga melakukan edukasi. Hal ini supaya usaha tambang rakyat ini legal, tak hanya dalam hal perizinan tapi juga memperhatikan kondisi dan dampak lingkungannya,” katanya.
Arif menilai peningkatan pemahaman mengenai perizinan dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru pada masa mendatang.
Ia menyebut terdapat lima kecamatan di Kabupaten Purwakarta yang termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, menurutnya, ketersediaan alokasi WPR saat ini masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat penambang.
Atas kondisi tersebut, Ampetra Indonesia Purwakarta berencana mendorong penambahan alokasi WPR. Upaya itu ditujukan agar masyarakat penambang mempunyai ruang usaha yang lebih jelas dan dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami juga akan memperjuangkan alokasi WPR yang saat ini masih sangat minim,” ujarnya.
Arif juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola secara legal dan tertata dapat memberikan dampak ekonomi lebih luas. Selain menjadi sumber penghasilan bagi penambang, aktivitas tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menggerakkan UMKM yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
Sebelum deklarasi dilakukan, Ampetra Indonesia Purwakarta telah melakukan audiensi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta. Menurut Arif, pertemuan tersebut mendapatkan respons positif dari sejumlah pihak.
“Kami juga telah melakukan audiensi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta dan mereka menyambut positif hadirnya DPD Ampetra Indonesia Purwakarta,” pungkasnya.
Melalui rencana deklarasi tersebut, Ampetra Indonesia Purwakarta akan mendorong terbentuknya ruang komunikasi bagi masyarakat penambang tradisional. Organisasi tersebut juga diarahkan untuk membantu masyarakat memahami legalitas usaha, meningkatkan perhatian terhadap keselamatan kerja, serta mendorong aktivitas pertambangan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.












Discussion about this post