Lamongan, Kabar SDGs – Ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menyampaikan protes atas dugaan pencemaran debu yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat. Sepanjang September 2026, warga mengaku harus berhadapan dengan debu putih yang masuk ke kawasan permukiman hampir setiap hari.
Kondisi tersebut disebut semakin terasa ketika kemarau ekstrem berlangsung. Debu tidak hanya menempel pada rumah dan kendaraan, tetapi juga mengotori tanaman yang berada di sekitar permukiman. Lokasi perumahan yang berbatasan langsung dengan kawasan pabrik membuat warga merasakan dampak tersebut secara langsung.
Ketua RT Perumahan Graha Indah, Roni Sumitro, menggambarkan kondisi yang dialami warga dengan menunjukkan tebalnya lapisan debu putih yang menempel pada bagian atap rumah.
“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” protes Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, sambil menunjukkan lapisan debu putih yang menempel tebal di atap rumah warga.
Kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak kesehatan akibat paparan debu dalam jangka panjang mendorong warga menyuarakan aksi bertajuk “Stop Polusi Dolomit”. Mereka meminta perusahaan melakukan evaluasi terhadap proses pengolahan serta sistem penyaringan material yang digunakan.
Warga juga mendesak perusahaan memasang alat pengendali debu atau dust collector. Peralatan tersebut dinilai diperlukan untuk mengurangi penyebaran partikulat dari aktivitas pengolahan ke lingkungan permukiman.
Selain meminta perusahaan mengambil langkah penanganan, warga berharap Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan ikut turun ke lokasi. Pemerintah diminta menjadi mediator sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan, termasuk pengujian kualitas atau baku mutu udara di wilayah yang terdampak.
Menanggapi laporan tersebut, DLH Kabupaten Lamongan menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai keluhan warga tersebut.
“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, perangkat pengendali emisi memiliki fungsi menangkap partikulat agar tidak langsung terlepas dan menyebar ke lingkungan sekitar kegiatan industri.
Selain memeriksa kondisi debu di kawasan permukiman, DLH Lamongan akan mengecek kepatuhan lingkungan perusahaan. Pemeriksaan tersebut mencakup persetujuan lingkungan, pelaksanaan komitmen pengelolaan emisi serta berbagai kewajiban lain terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.
Pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan di sekitar Perumahan Graha Indah. Hasil pengecekan juga akan menjadi dasar untuk memastikan apakah keluhan warga berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan atau adanya persoalan teknis pada sistem pengendalian emisi pabrik.










Discussion about this post