Bali, Kabar SDGs – Upaya pelestarian satwa endemik kembali diperkuat melalui pelepasliaran 12 ekor Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua, dengan dukungan PT Kehati Pertiwi Lestari pada Kamis (9/4/2026). Burung yang dilepas terdiri dari enam jantan dan enam betina, hasil penangkaran dari sejumlah mitra konservasi.
Satwa tersebut berasal dari berbagai lembaga penangkaran seperti Kelompok Penangkar Paksi Sari Merta, PT Kicau Bali Sejahtera, PT Aishwarya, Paradise Bali, PT Nur Dzati Farm, PT Suar Jalak Dewata, serta PT Taman Safari Indonesia III. Pelepasliaran ini menjadi bukti keberhasilan program penangkaran sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati, mengingat curik Bali merupakan spesies endemik yang sempat berada di ambang kepunahan di alam liar.
Sebelum dilepas ke habitat aslinya, burung-burung tersebut terlebih dahulu melalui tahap habituasi, yakni proses penyesuaian perilaku agar mampu bertahan hidup secara alami. Tahapan ini dinilai krusial dalam memastikan keberhasilan adaptasi satwa setelah kembali ke alam.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap konservasi. “Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan panjang yang harus dipastikan berjalan dengan baik sebelum satwa benar-benar dilepas ke alam,” katanya.
Sementara itu, Bendesa Adat Karang Dalem, Ida Bagus Manu Drestha, menegaskan bahwa keterlibatan desa adat dalam kegiatan ini merupakan bentuk penerapan nilai Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, Tuhan, dan alam. Ia menilai bahwa peran desa adat kini tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga harus aktif dalam pelestarian lingkungan. “Oleh karena itu, pelepasliaran Curik Bali ini menjadi bentuk nyata komitmen desa adat dalam menjaga lingkungan atau palemahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang yang telah dimulai sejak 2018. Komitmen konservasi turut diperkuat melalui aturan adat berupa awig-awig dan pararem yang melarang perburuan satwa liar serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dukungan dari kalangan akademisi juga hadir melalui Universitas Udayana. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan pasca-pelepasliaran guna memastikan keberhasilan perkembangbiakan di alam liar. “Mudah-mudahan populasi jalak bali terus dapat berkembang dengan baik, dan tidak hanya terkonsentrasi di suatu tempat, ” uangkapnya.
Selain pelepasliaran, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong gagasan penetapan Hari Curik Bali Nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap satwa endemik tersebut. Usulan ini direncanakan akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk diteruskan ke Menteri Kehutanan. “Dengan adanya hari peringatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap keberadaan curik bali di Pulau Dewata,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, KSDA Bali juga menggagas pembentukan forum komunikasi “Sahabat Satwa Liar Bali” yang melibatkan berbagai komunitas pecinta satwa. Hingga saat ini, tercatat sekitar 40 komunitas telah bergabung, mulai dari pecinta burung, reptil, ular, hingga satwa lainnya. Forum ini diharapkan mampu memperkuat gerakan konservasi berbasis masyarakat secara berkelanjutan.












Discussion about this post