Denpasar, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan kepala lingkungan dan kepala dusun sebagai ujung tombak di tingkat wilayah. Upaya ini diperkuat melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma, Kamis (26/3).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekretaris Daerah I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Turut hadir jajaran perangkat daerah, camat, serta perwakilan instansi terkait bersama kaling dan kadus dari wilayah Denpasar Utara dan Denpasar Timur.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa peran kaling dan kadus sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program, khususnya dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat serta memastikan implementasi berjalan di lapangan. “Pengelolaan sampah berbasis sumber membutuhkan dukungan kaling dan kadus, baik dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun dalam distribusi sarana seperti bag komposter. Tanpa dukungan di tingkat akar rumput, program ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Pemerintah kota juga telah menyampaikan berbagai program strategis kepada para kaling dan kadus, mulai dari data timbulan dan komposisi sampah, regulasi pengelolaan, hingga langkah operasional yang harus diterapkan di masyarakat.
Pada tahap awal atau sektor hulu, pengelolaan sampah difokuskan di tingkat desa dan kelurahan melalui pembangunan teba vertikal atau teba modern serta distribusi komposter kepada warga. Program ini turut didukung oleh keterlibatan aparatur sipil negara melalui skema “bapak angkat” sebagai contoh penerapan langsung di masyarakat.
Selain itu, sosialisasi terus diperkuat melalui berbagai kegiatan seperti Kulkul PKK dan Posyandu serentak yang diinisiasi PKK Provinsi Bali, serta pembagian sarana pendukung berupa tong sampah dan bag komposter.
Pada sektor hilir, Pemkot Denpasar mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, meningkatkan pengawasan pemilahan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe, serta menerapkan penegakan hukum melalui sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
Wali Kota juga memaparkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah, termasuk hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan di berbagai wilayah.
Sementara itu, Kepala Dusun Banjar Pucak Sari Desa Dangin Puri Kauh, Wayan Sukadharma, menyampaikan bahwa implementasi program di wilayahnya berjalan sesuai arahan pemerintah. “Program sudah berjalan dengan baik, mulai dari pembagian bag komposter hingga pembangunan teba modern. Dengan dilibatkannya kaling dan kadus sebagai ujung tombak, kami optimistis program ini dapat dilaksanakan maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.











Discussion about this post