Jakarta, Kabar SDGs – Telkomsel resmi memberlakukan sistem registrasi pelanggan baru berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini diterapkan sebagai dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Penerapan verifikasi biometrik ini dirancang untuk memastikan keabsahan identitas setiap pelanggan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan, scam, dan phishing. Melalui sistem tersebut, setiap nomor seluler baru dipastikan terhubung langsung dengan identitas yang valid sehingga meminimalkan penyalahgunaan.
Vice President Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman pelanggan dalam aktivitas komunikasi maupun transaksi digital. “Melalui registrasi biometrik, kami ingin memastikan setiap nomor terdaftar dengan identitas yang benar sehingga pelanggan dapat merasa lebih tenang saat online,” ungkapnya.
Dalam mekanisme terbaru, pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang dilengkapi proses verifikasi wajah. Adapun pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah diwajibkan menggunakan NIK kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga, disertai verifikasi biometrik.
Pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada masing-masing operator, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur lebih lanjut. Pelanggan yang telah menyelesaikan registrasi biometrik dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Proses registrasi dapat dilakukan secara langsung di GraPARI dengan membawa KTP maupun secara daring melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto sebagai bagian dari verifikasi wajah. Perusahaan memastikan seluruh data biometrik pelanggan dikelola sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.
Saat ini, Telkomsel masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026, di mana registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga tetap diperbolehkan. Setelah masa tersebut berakhir, seluruh pendaftaran nomor seluler baru akan sepenuhnya menerapkan verifikasi biometrik.











Discussion about this post