Medan, Kabar SDGs – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melaksanakan inspeksi lapangan atau rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada 27 hingga 30 Januari 2026 sebagai langkah memastikan kesiapan layanan kereta api menjelang Angkutan Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin seluruh sarana dan prasarana perkeretaapian berada dalam kondisi laik, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Rampcheck dilakukan secara menyeluruh terhadap rangkaian kereta penumpang serta stasiun-stasiun yang melayani aktivitas naik dan turun penumpang di wilayah Sumatera Utara. Pada pemeriksaan stasiun, tim gabungan meninjau kesiapan fasilitas pembelian tiket, ketersediaan sarana bagi penyandang disabilitas, kejelasan papan informasi perjalanan, hingga kecukupan jumlah kursi di ruang tunggu penumpang.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada aspek keselamatan melalui pengecekan kelengkapan perangkat darurat seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), alat pemecah kaca, dan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kebersihan fasilitas umum serta kondisi toilet di area stasiun dan di dalam kereta turut menjadi fokus utama dalam peninjauan lapangan tersebut.
Aspek kenyamanan selama perjalanan juga tidak luput dari pemeriksaan. Tim memastikan sistem pendingin udara, lampu penerangan, serta jendela darurat di dalam rangkaian kereta berfungsi optimal dan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.
Pelaksana Tugas Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KAI bersama regulator dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. “Sinergi ini memastikan setiap aspek sarana dan fasilitas stasiun berada dalam kondisi terbaik demi keamanan dan kenyamanan para pelanggan,” ujar Anwar, Rabu (28/1).
Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jasa menjadi prioritas utama KAI dalam menyambut arus mudik tahun ini. Berbagai persiapan dilakukan secara maksimal agar seluruh perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan selamat.
Rangkaian inspeksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Melalui penerapan regulasi ini, KAI berupaya memberikan jaminan layanan yang konsisten bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
“Pemeriksaan terjadwal ini tidak hanya untuk memastikan kualitas pelayanan saat ini, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen jangka panjang kami dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keandalan moda transportasi kereta api,” tambah Anwar.
Kegiatan rampcheck juga dinilai sebagai upaya strategis dalam menjaga keberlanjutan keandalan operasional perkeretaapian. Melalui pemeriksaan berkala dan berkelanjutan, KAI memastikan kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat sebagai moda transportasi massal yang aman, selamat, dan nyaman.












Discussion about this post