Buleleng, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Buleleng mencatat langkah penting dalam penguatan perlindungan produk unggulan daerah setelah Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menerima Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Senin (29/12), sebagai hasil kolaborasi antara Pemkab Buleleng dan Fakultas Hukum UNS yang telah ditempuh melalui proses pengajuan selama kurang lebih dua tahun.
Bupati I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa sertifikat Indikasi Geografis memiliki arti strategis dalam melindungi Kopi Robusta Lemukih dari klaim pihak lain sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari produk tersebut benar-benar dirasakan oleh para petani. Menurutnya, pengakuan ini juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat identitas serta branding kopi khas Buleleng di pasar yang lebih luas. “Hari ini kami di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Artinya, produk ini mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki pengakuan kekhasan yang tidak dimiliki robusta daerah lain,” ujar Bupati Sutjidra.
Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan kepada petani kopi, mulai dari tahap budidaya, proses produksi, hingga pengembangan hilirisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus kesejahteraan petani di wilayah penghasil kopi. “Kami akan terus mengembangkan dan mendampingi prosesnya, mulai dari budidaya, produksi hingga hilirisasi, sehingga petani benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar,” tegasnya.
Bupati Sutjidra menjelaskan bahwa pencapaian Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih tidak diperoleh secara instan. Prosesnya memerlukan waktu panjang, penelitian mendalam, serta pendampingan intensif dari Fakultas Hukum UNS. “Proses pengajuan ini sudah berjalan selama dua tahun dan cukup panjang, namun dengan kegigihan tim peneliti UNS, astungkara hari ini sertifikat Indikasi Geografis dapat kami terima,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Waluyo, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada produk yang memiliki karakteristik khas karena pengaruh faktor geografis. Sertifikat tersebut menjadi bukti keterkaitan antara kualitas produk dengan wilayah asal serta masyarakat pendukungnya. “Harapannya, hak ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Dengan diperolehnya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama masyarakat Desa Lemukih dan wilayah sekitarnya berkomitmen untuk terus menjaga kualitas, melestarikan kearifan lokal, serta mengembangkan kopi robusta sebagai produk unggulan yang berkelanjutan dan berdaya saing.












Discussion about this post