Penajam Pasir Utara, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melangkah untuk memperkuat dasar pembangunan daerah yang berbasis informasi. Terbaru, mereka melakukan penandatanganan MoU dengan PT Quancons Forensik Indonesia pada Rabu (28/05/2025) mengenai pembaruan data fotogrametri untuk seluruh area PPU.
Acara penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Bupati dan bertujuan untuk menyediakan data spasial yang akurat dan mutakhir, yang akan menjadi landasan untuk pengambilan keputusan pembangunan yang lebih efektif dan terarah.
“PT Quancons adalah perusahaan yang fokus pada bidang pemetaan. Kami berharap hasil dari pembaruan ini dapat berfungsi sebagai peta dasar untuk mendukung pengelolaan tata ruang, infrastruktur, dan layanan publik,” ungkap Muhammad Arif Rifai, Direktur Utama PT Quancons Forensik Indonesia.
Dia menargetkan proyek ini untuk selesai dalam 3-4 bulan ke depan dan meminta dukungan penuh dari semua instansi terkait, mulai dari camat hingga kepala desa, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan.
Bupati PPU Mudyat Noor menyambut positif kerjasama ini, terutama karena pendanaan pemetaan berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan. Di mana data spasial yang terintegrasi atau one map data sangat krusial untuk penataan wilayah, peningkatan infrastruktur, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Data yang tepat membuat kebijakan kita lebih fokus dan akurat. Kita bisa mengetahui daerah mana yang perlu ditata kembali atau infrastruktur mana yang harus segera diperbaiki,” jelasnya.
Kepala Kantor BPN PPU, Zulkhoir, juga memberikan apresiasi terhadap proyek pemetaan ini, yang dianggap akan mempermudah penataan administrasi lahan dan mempercepat proses penerbitan hak kepemilikan tanah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menekankan pentingnya pembaruan data wilayah di tengah transformasi PPU yang akan menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). “Data geospasial yang akurat adalah kunci untuk menghadapi perubahan kebijakan nasional di masa depan,” tegasnya.
Kesepakatan ini mencakup survei lapangan, pemetaan udara (fotogrametri), manajemen data GIS, dan analisis spasial lainnya. Pendanaan proyek akan dibagi bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












Discussion about this post