Jakarta, Kabar SDGs – Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan rekam wajah atau face recognition dalam proses registrasi pelanggan seluler dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat. Teknologi ini diyakini mampu memperkuat keamanan data pribadi dan menekan potensi kejahatan digital yang selama ini sulit dikendalikan.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai mekanisme baru ini akan melindungi identitas warga dari penyalahgunaan. “Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Heru Sutadi pada Jumat (28/11/2025).
Heru menjelaskan bahwa verifikasi menggunakan rekam wajah memastikan akses data pelanggan hanya dapat dilakukan oleh pemilik sahnya. “Orang lain tidak akan bisa. Kita tidak tahu apakah data kita bocor atau tidak. Bisa jadi ada pihak lain yang menggunakan data kita,” tambahnya.
Ia menilai kebijakan ini selaras dengan perkembangan teknologi, mengingat masyarakat kini terbiasa menggunakan biometrik di berbagai layanan, mulai dari transportasi hingga transaksi keuangan digital. “Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah. Begitu juga aplikasi keuangan seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.
Menurut Heru, proses pendaftaran pelanggan dengan rekam wajah nantinya hanya memerlukan KTP, Kartu Keluarga, dan pemindaian wajah. Jika data cocok, registrasi langsung terkonfirmasi. Dari sisi operator, ia memastikan bahwa kesiapan teknis sudah memadai. “Kami sempat melakukan uji coba di salah satu gerai operator seluler. Prosesnya cepat dan mudah,” ungkapnya.
Secara regulatif, kebijakan ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Heru menekankan pentingnya memastikan sistem pengelolaan data biometrik berjalan sesuai aturan serta perlunya uji coba terbatas sebelum penerapan massal. “Sebelum diterapkan secara luas, perlu dilakukan uji coba terbatas untuk melihat kendala yang ada, serta evaluasi untuk perbaikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyimpanan data biometrik harus memenuhi standar keamanan tinggi, termasuk kejelasan lokasi penyimpanan serta perlakuan datanya. Heru juga meminta agar data wajah dihapus setelah proses verifikasi selesai. “Data biometrik merupakan data sensitif yang harus diproses dan disimpan secara khusus,” tegasnya.
Heru berharap masyarakat dapat memahami manfaat teknologi tersebut, asalkan pemerintah memberikan penjelasan yang transparan. “Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penerapan harus dilakukan bertahap dan mempertimbangkan kapasitas setiap operator agar tidak memunculkan kendala baru di lapangan. “Kalau hanya beberapa orang yang daftar, mungkin tidak masalah. Tapi ketika masyarakat berbondong-bondong mendaftar, harus ada antisipasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Heru menutup dengan penegasan bahwa pemanfaatan biometrik wajib mengikuti regulasi yang berlaku, disertai sosialisasi yang memadai, agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan keresahan.












Discussion about this post