• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Januari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Menteri Meutya dan Gubernur KDM Bekerja Sama Lindungi Anak Sekolah

by Riski Yanti
15 Mei 2025
Menteri Meutya dan Gubernur KDM Bekerja Sama Lindungi Anak Sekolah
21
SHARES
133
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun.

Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 212 juta penduduk Indonesia (80 persen dari total populasi) merupakan pengguna internet aktif.

BACA JUGA

Indonesia–Tiongkok Perkuat Positioning Ekonomi Kreatif melalui Global Executive Nexus Program

Indonesia–Tiongkok Perkuat Positioning Ekonomi Kreatif melalui Global Executive Nexus Program

14 Januari 2026
Maskapai Tuntaskan Perbaikan Perangkat Lunak Pesawat A320 yang Beroperasi di Indonesia

Maskapai Tuntaskan Perbaikan Perangkat Lunak Pesawat A320 yang Beroperasi di Indonesia

2 Desember 2025
Indonesia Perkuat Eksistensi di Pasar India Lewat Business Matching di New Delhi

Indonesia Perkuat Eksistensi di Pasar India Lewat Business Matching di New Delhi

19 November 2025

“Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Total pengguna internet di Indonesia itu kurang lebih 80 persen dari total penduduk Indonesia atau 212 juta. Jadi, Indonesia ini memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas lima jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini delapan jam. Jadi ini yang jadi perhatian kita,” ujar Meutya saat sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Dari waktu pemakaian internet yang begitu masif, pemerintah pusat memberikan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang perlindungan anak di ruang digital.

Dalam paparannya di hadapan para siswa dan pemangku kepentingan daerah, Menteri Meutya menegaskan bahwa regulasi itu merupakan langkah maju dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dahulu memiliki aturan khusus terkait keamanan digital anak.

“Kami kemari memanfaatkan juga momen ini untuk menyampaikan sebuah peraturan pemerintah yang cukup bersejarah, yang belum lama ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Peraturan ini membawa kita menjadi salah satu negara dari sekian negara yang memang sudah lebih maju dalam mengatur keamanan di ruang digital untuk anak,” ucap Meutya.

Meutya menjabarkan bahwa PP ini mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

“Jadi, kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” jelas Meutya.

Selain itu, Meutya menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.

Ia menilai bahwa selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi terhadap pendidikan digital.

“Platform juga di PP ini diwajibkan melakukan literasi atau edukasi. Jadi, mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi harus dilakukan secara rutin kepada anak dan juga kepada orang tua,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, untuk bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak. Ia menyoroti bahwa tanpa keterlibatan semua pihak, aturan ini akan sulit diterapkan secara efektif.

“Saya sekaligus menutup bahwa ini kita kerjakan bersama-sama, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” imbuh Meutya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan bahwa pendekatan untuk mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online hanya dengan pendidikan, hal tersebut kurang efektif sehingga diperlukan pemecahan akar masalahnya terlebih dahulu.

“Maka PP (Tunas) ini sebenarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial. Dan platform media sosial itu yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta melahirkan kejahatan dan berbagai tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja,” ungkap Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, dengan adanya PP ini, nantinya para kepala daerah dapat mencoba memahami dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah.

“Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis dan kita alhamdulillah, ya, Pak Prabowo sudah menurunkan PP. Dan PP ini sebenarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jawa Barat,” pungkas Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, serta Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi Kemkomdigi Rudi Sutanto.

Share8SendTweet5
Previous Post

Smart Waste Sorting, Inovasi Anak Muda Surabaya di Forum YCC APEKSI 2025

Next Post

Kemenpar Perkuat Regulasi Pelaksanaan Wisata Edukasi

Next Post
Kemenpar Perkuat Regulasi Pelaksanaan Wisata Edukasi

Kemenpar Perkuat Regulasi Pelaksanaan Wisata Edukasi

Dirjen ITM Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

Dirjen ITM Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan Hingga Wilayah 3T

Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan Hingga Wilayah 3T

15 Januari 2026
Perpusnas Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Dukungan Perpustakaan

Perpusnas Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Dukungan Perpustakaan

15 Januari 2026
Pariwisata Aceh Terpukul Banjir Longsor 225 Destinasi Rusak

Pariwisata Aceh Terpukul Banjir Longsor 225 Destinasi Rusak

15 Januari 2026
Manasik Haji Aceh Hadirkan Mock Up Pesawat untuk Simulasi Nyata Jemaah

Manasik Haji Aceh Hadirkan Mock Up Pesawat untuk Simulasi Nyata Jemaah

15 Januari 2026
Tiga Bandara InJourney Airports Terapkan Aplikasi All Indonesia

Penumpang Garuda Indonesia saat Nataru Capai 1,5 Juta Orang

15 Januari 2026

POPULAR

  • Pembangunan Superblok Pakuwon di IKN Segera Dimulai Maret 2026

    Pembangunan Superblok Pakuwon di IKN Segera Dimulai Maret 2026

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Poco Umumkan Peluncuran Poco M8 Dengan Layar Lengkung 3D Tahan Ekstrem

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jaringan Konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera dan Kesiapan Tol Fungsional

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Clicks Communicator Hadirkan Sensasi Mengetik ala BlackBerry dalam Balutan Android Modern

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Banjir Rusak Ribuan Hektare Sawah di Kota Langsa

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.