Pekanbaru, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Pekanbaru dengan cepat bertindak untuk menata kabel fiber optik yang bersangkutan dan berpotensi membahayakan warga.
Usaha penertiban ini menargetkan kabel-kabel yang tergantung sembarangan dan tidak memiliki izin, terutama di area dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Zulhelmi Arifin, selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, langsung turun ke lapangan pada Rabu pagi, 14 Mei 2025.
Satu kawasan yang diperiksa adalah Jalan Paus di Kecamatan Marpoyan Damai, yang menjadi perhatian karena kabel fiber optik di area tersebut dipandang mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Kita secara langsung mengamati kondisi kabel fiber optik yang berantakan, bahkan ada yang hampir terjatuh dan berpotensi membahayakan mereka yang melintas. Tindakan segera perlu diambil,” tegas Zulhelmi Arifin.
Kunjungan ini dilakukan bersama beberapa instansi terkait, seperti Satpol PP, Diskominfo, PUPR, dan DPMPTSP.
Temuan di lokasi sangat mengejutkan. Menurut Zulhelmi, semua kabel fiber optik yang diperiksa saat itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota.
“Dari hasil rapat dan pengecekan hari ini, tidak satu pun kabel yang kami temukan memiliki izin. Ini merupakan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti segera,” ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemko Pekanbaru memberikan tenggat waktu kepada semua anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi APJATEL untuk menyerahkan informasi terkait jaringan kabel fiber optik mereka.
Data ini mencakup lokasi serta peta jaringan, dan harus diserahkan selambat-lambatnya hari ini sebelum pukul 17.00 WIB.
“Kita sudah meminta APJATEL untuk segera mengirimkan data tersebut. Tanpa informasi tersebut, kita tidak dapat merencanakan penataan jaringan dengan baik dan terintegrasi,” jelasnya.
Pemko juga mulai mempertimbangkan untuk menerapkan sistem ducting, yaitu metode penanaman kabel di bawah tanah sebagai solusi jangka panjang. Metode ini dinilai lebih terorganisir, estetis, dan aman dari potensi kecelakaan atau gangguan cuaca.
“Kita sudah melihat contoh ducting yang dibuat oleh salah satu penyedia layanan. Ini akan menjadi model bagi kita dan jika memungkinkan, kita akan segera melaksanakan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penataan kabel ini adalah bagian dari visi untuk menjadikan Pekanbaru kota modern dan smart city, di mana infrastruktur digital yang teratur merupakan elemen penting dalam mendukung kenyamanan dan keselamatan warganya.
Selain upaya teknis, Pemko juga akan mengambil langkah hukum bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan pemasangan kabel tanpa izin. Kerjasama antarinstansi akan diperkuat agar penertiban dapat berlangsung dengan efektif di seluruh wilayah kota.
“Seperti yang diperintahkan oleh Pak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, estetika kota harus tetap terjaga. Pekanbaru adalah wajah kita semua. Oleh karena itu, kita akan merapikan segala sesuatunya,” tutupnya.












Discussion about this post