• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Februari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Buat Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by SDGS Admin
12 April 2025
Pemerintah Buat Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
29
SHARES
180
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengeluarkan surat keputusan menteri mengenai kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi pada tanggal 21 April 2025.

“Berita baiknya, pada tanggal 21 April kita akan merilis keputusan menteri yang berkaitan dengan kriteria dan ukuran untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (11/4).

BACA JUGA

Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan

Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan

7 Oktober 2025
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp14,65 Triliun untuk Wujudkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp14,65 Triliun untuk Wujudkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

25 September 2025
Kaltim Luncurkan Gratispol Biaya Administrasi Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Kaltim Luncurkan Gratispol Biaya Administrasi Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

28 Agustus 2025

Penetapan kepmen pada tanggal 21 April bertepatan dengan Hari Kartini. Mengenai keputusan menteri ini, Kementerian PKP akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah telah meningkatkan batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi bagi mereka yang sudah menikah di area Jabodetabek hingga Rp 14 juta.

“Sangat penting untuk kita informasikan kriteria MBR, jadi kita sepakat di Jabodetabek untuk lajang sebesar Rp 12 juta, dan untuk yang sudah menikah Rp 14 juta. Ini adalah berita baik yang berarti akan ada lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menjelaskan bahwa pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR yang diperuntukkan bagi penerima rumah subsidi telah diatur menjadi Rp 14 juta supaya mempermudah MBR memiliki rumah susun subsidi, untuk mengatasi kekurangan perumahan di daerah perkotaan.

“Karena yang menjadi fokus untuk pendekatan ke depan terkait dengan kekurangan di urban tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya semakin menjauh akibat harga tanah yang semakin tinggi,” jelas Heru.

Sementara itu, untuk hunian vertikal atau rumah susun, harganya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rumah tapak. Biaya konstruksi dan sejenisnya, harga per unit dengan luas yang setara akan berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian pada batas penghasilan MBR untuk penerima rumah subsidi.

“Jika batasnya Rp 8 juta, kami khawatir MBR tidak akan mampu membayar cicilan rumah susun subsidi,” tambahnya.

Share12SendTweet7
Previous Post

Industri Perhotelan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Next Post

Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

Next Post
Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

USK Aceh Kerja Sama Bisnis Produk Nilam dengan Indonesia Airlines

USK Aceh Kerja Sama Bisnis Produk Nilam dengan Indonesia Airlines

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

17 Februari 2026
Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 Februari 2026
Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

17 Februari 2026
Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

17 Februari 2026
Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

17 Februari 2026

POPULAR

  • BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Imlek Nasional 2026 Angkat Harmoni Budaya Nusantara

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jaringan Konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera dan Kesiapan Tol Fungsional

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.