• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Buat Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by SDGS Admin
12 April 2025
Pemerintah Buat Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
32
SHARES
201
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengeluarkan surat keputusan menteri mengenai kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi pada tanggal 21 April 2025.

“Berita baiknya, pada tanggal 21 April kita akan merilis keputusan menteri yang berkaitan dengan kriteria dan ukuran untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (11/4).

BACA JUGA

Presiden Dorong Kampus Riset Perumahan Nasional

Presiden Dorong Kampus Riset Perumahan Nasional

8 April 2026
Banyuasin Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Banyuasin Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

7 Maret 2026
Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan

Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan

7 Oktober 2025

Penetapan kepmen pada tanggal 21 April bertepatan dengan Hari Kartini. Mengenai keputusan menteri ini, Kementerian PKP akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah telah meningkatkan batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi bagi mereka yang sudah menikah di area Jabodetabek hingga Rp 14 juta.

“Sangat penting untuk kita informasikan kriteria MBR, jadi kita sepakat di Jabodetabek untuk lajang sebesar Rp 12 juta, dan untuk yang sudah menikah Rp 14 juta. Ini adalah berita baik yang berarti akan ada lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menjelaskan bahwa pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR yang diperuntukkan bagi penerima rumah subsidi telah diatur menjadi Rp 14 juta supaya mempermudah MBR memiliki rumah susun subsidi, untuk mengatasi kekurangan perumahan di daerah perkotaan.

“Karena yang menjadi fokus untuk pendekatan ke depan terkait dengan kekurangan di urban tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya semakin menjauh akibat harga tanah yang semakin tinggi,” jelas Heru.

Sementara itu, untuk hunian vertikal atau rumah susun, harganya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rumah tapak. Biaya konstruksi dan sejenisnya, harga per unit dengan luas yang setara akan berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian pada batas penghasilan MBR untuk penerima rumah subsidi.

“Jika batasnya Rp 8 juta, kami khawatir MBR tidak akan mampu membayar cicilan rumah susun subsidi,” tambahnya.

Share13SendTweet8
Previous Post

Industri Perhotelan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Next Post

Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

Next Post
Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

USK Aceh Kerja Sama Bisnis Produk Nilam dengan Indonesia Airlines

USK Aceh Kerja Sama Bisnis Produk Nilam dengan Indonesia Airlines

Discussion about this post

NEWS UPDATE

AHRT Bidik Podium di Mandalika

AHRT Bidik Podium di Mandalika

10 Agustus 2026
Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

10 Agustus 2026
PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

10 Agustus 2026
FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

10 Agustus 2026
Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

10 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1551 shares
    Share 620 Tweet 388
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.