• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Buat Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by SDGS Admin
12 April 2025
Pemerintah Buat Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
18
SHARES
112
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengeluarkan surat keputusan menteri mengenai kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi pada tanggal 21 April 2025.

“Berita baiknya, pada tanggal 21 April kita akan merilis keputusan menteri yang berkaitan dengan kriteria dan ukuran untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (11/4).

BACA JUGA

Karabha Digdaya Luncurkan Perumahan untuk Masyarakat Menengah di Tapos

Karabha Digdaya Luncurkan Perumahan untuk Masyarakat Menengah di Tapos

29 Mei 2025
Karyawan Tanpa Slip Gaji Bisa “Sewa-Beli” Rumah atau Apartemen Dengan Metode Rent to Own

Karyawan Tanpa Slip Gaji Bisa “Sewa-Beli” Rumah atau Apartemen Dengan Metode Rent to Own

1 Mei 2025
Menteri PKP Tegaskan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Tidak Pakai APBN

Menteri PKP Tegaskan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Tidak Pakai APBN

17 April 2025

Penetapan kepmen pada tanggal 21 April bertepatan dengan Hari Kartini. Mengenai keputusan menteri ini, Kementerian PKP akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah telah meningkatkan batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi bagi mereka yang sudah menikah di area Jabodetabek hingga Rp 14 juta.

“Sangat penting untuk kita informasikan kriteria MBR, jadi kita sepakat di Jabodetabek untuk lajang sebesar Rp 12 juta, dan untuk yang sudah menikah Rp 14 juta. Ini adalah berita baik yang berarti akan ada lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menjelaskan bahwa pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR yang diperuntukkan bagi penerima rumah subsidi telah diatur menjadi Rp 14 juta supaya mempermudah MBR memiliki rumah susun subsidi, untuk mengatasi kekurangan perumahan di daerah perkotaan.

“Karena yang menjadi fokus untuk pendekatan ke depan terkait dengan kekurangan di urban tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya semakin menjauh akibat harga tanah yang semakin tinggi,” jelas Heru.

Sementara itu, untuk hunian vertikal atau rumah susun, harganya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rumah tapak. Biaya konstruksi dan sejenisnya, harga per unit dengan luas yang setara akan berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian pada batas penghasilan MBR untuk penerima rumah subsidi.

“Jika batasnya Rp 8 juta, kami khawatir MBR tidak akan mampu membayar cicilan rumah susun subsidi,” tambahnya.

Share7SendTweet5
Previous Post

Industri Perhotelan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Next Post

Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

Next Post
Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

Record Store Day Yogyakarta Kembali Digelar

USK Aceh Kerja Sama Bisnis Produk Nilam dengan Indonesia Airlines

USK Aceh Kerja Sama Bisnis Produk Nilam dengan Indonesia Airlines

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rumania Siap Buka Peluang Kerja Sama Strategis di Lapter Sekayu

Rumania Siap Buka Peluang Kerja Sama Strategis di Lapter Sekayu

15 Juni 2025
Prabowo Tegaskan Bangun Giant Sea Wall Atasi Ancaman Rob di Pesisir Utara Jawa

Prabowo Tegaskan Bangun Giant Sea Wall Atasi Ancaman Rob di Pesisir Utara Jawa

15 Juni 2025
KMP Jatra II Mulai Beroperasi Melayani Rute Sibolga – Gunungsitoli

KMP Jatra II Mulai Beroperasi Melayani Rute Sibolga – Gunungsitoli

15 Juni 2025
Aktivis Himbau Stop Buang Sampah di Sungai Balantieng yang Tercemar Mikroplastik

Aktivis Himbau Stop Buang Sampah di Sungai Balantieng yang Tercemar Mikroplastik

15 Juni 2025
Petani Milenial Sergai Sukses Panen Perdana Melon dengan Omzet Miliaran

Petani Milenial Sergai Sukses Panen Perdana Melon dengan Omzet Miliaran

14 Juni 2025

POPULAR

  • BSI Scholarship Prestasi Unggulan 2025 Resmi Dibuka

    BSI Scholarship Prestasi Unggulan 2025 Resmi Dibuka

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • WSL Krui Pro 2025 Digelar di Pantai Ujung Bocur Diikuti Peserta Berbagai Negara

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Nestlé Indonesia Tingkatkan Kesejahteraan Sapi Perah Rakyat dengan Closed Barn System

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sampah di Bulukumba Banyak Ditemukan di Kawasan Sungai

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Proyek Tennet 2GW HVDC dari PT McDermott Diapresiasi BP Batam

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.