Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan transparansi informasi publik melalui strategi kebijakan Visi Indonesia Digital (VID) 2045. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan komitmen tersebut bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dan juga untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan orientasi masyarakat.
“VID 2045 berfungsi sebagai strategi dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik,” ungkapnya saat Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Menurut Nezar Patria, VID 2045 merupakan realisasi hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F. Pilar-pilar dalam VID 2045, termasuk Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital, dan Masyarakat Digital berfungsi sebagai kerangka untuk memperkuat penyediaan akses informasi yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
“Dengan VID 2045, kami berusaha membangun lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam pembangunan negara,” tegasnya.
Untuk memastikan efektivitas penyediaan informasi publik, Kementerian Komdigi menggunakan dua metode yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pertama, pendekatan push dengan secara proaktif menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran yang dikelola Kementerian Komdigi serta berkolaborasi dengan pihak luar. Kedua, pendekatan pull, di mana PPID berfungsi sebagai titik pusat yang mengurus permohonan informasi publik.
“Isi permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan ke unit kerja untuk diklasifikasikan dan disampaikan kepada pengaju informasi,” ucap Wamenkomdigi Nezar Patria.
Wamen Nezar Patria menekankan pentingnya kolaborasi sebagai kunci keberhasilan dalam memenuhi hak masyarakat untuk akses informasi yang relevan dan berkualitas.
“Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan akses informasi, tetapi juga sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan memilah informasi yang mereka terima,” jelasnya.
Dalam tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komdigi berhasil mempertahankan tingkat pemenuhan permohonan di atas 95%. Pada tahun 2022 mencapai 97,1%, tahun 2023 sebesar 98,3%, dan tahun 2024 sebesar 95,7%.
Beberapa permohonan informasi yang ditolak disebabkan oleh informasi yang tidak dikuasai dan dikecualikan menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam presentasi bersama Dewan Juri, Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kementerian Komdigi Rhina Anita.












Discussion about this post