• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Dukung UMKM, Kementerian PUPR Dorong Pelibatan Masyarakat Sekitar Rest Area Jalan Tol

by Riski Yanti
22 Oktober 2023
Dukung UMKM, Kementerian PUPR Dorong Pelibatan Masyarakat Sekitar Rest Area Jalan Tol
36
SHARES
222
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Brebes, KabarSDGs – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat penilaian dan evaluasi terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area terus mendorong peningkatan kualitas layanan jalan tol, termasuk peningkatan manfaat yang dirasakan masyarakat sekitar jalan tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, perlu adanya peningkatan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. Dengan peningkatan kualitas layanan jalan tol akan berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

BACA JUGA

Biru Tsabita Kembangkan UMKM Tas Wanita

Biru Tsabita Kembangkan UMKM Tas Wanita

18 Juli 2026
Sebanyak 1200 UMKM Balikpapan Bergabung dalam Program Sapa UMKM

Sebanyak 1200 UMKM Balikpapan Bergabung dalam Program Sapa UMKM

27 Juni 2026
Kerupuk Kulit Patin Jadi Andalan Kampung Patin Kampar

Kerupuk Kulit Patin Jadi Andalan Kampung Patin Kampar

21 Juni 2026

“Kehadiran rest area juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi perekonomian masyarakat lokal, melalui penyediaan kios-kios bagi UMKM untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal,” kata Menteri Basuki.

Tim Ahli/ Pakar Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Sudirman mengatakan, saat ini Kementerian PUPR mendorong seluruh pengelola jalan tol dan Rest Area/Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) untuk dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar terutama pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Agar geliat UMKM di jalan tol semakin meningkat, setiap pengelola jalan tol dan rest area harus dapat berinovasi untuk menarik minat pengguna jalan datang ke rest area,” kata Sudirman dalam kunjungan penilaian jalan tol di ruas Kanci-Pejagan-Pemalang.

Disebutkan Sudirman, berbagai inovasi tersebut dapat dilakukan lewat kerja sama dengan masyarakat sekitar seperti menggelar sejumlah acara dan hiburan di rest area.

“Bersama masyarakat seperti para seniman setempat, pengelola rest area jalan tol dapat menyusun agenda tahunan rutin dengan berbagai acara khas daerah yang unik dan menarik sehingga menarik pengunjung. Dengan makin banyak pengunjung, otomatis UMKM yang berjualan di rest area tol jadi terbantu meningkatkan penjualannya,” kata Sudirman.

Pengelola rest area bekas pabrik gula Banjaratma di KM 260 B Tol Pemalang-Pejagan Dina Yonanda mengatakan, sebagai salah satu TIP yang ikonik dengan bangunan cagar budaya saat ini menampung lebih dari 70% UMKM dari total toko yang ada.

“Sebagai salah satu rest area yang ikonik, seperti yang diusulkan oleh tim penilai maka juga harus pakai cara-cara yang ikonik khusus mengembangkan kawasan ini. Sebagai contoh tim penilai memberikan masukan untuk mengadakan pameran barang antik, gelaran musik, pertemuan komunitas, dan pameran batik,” kata Dina.

Dina mengatakan, berdasarkan data terakhir terdapat 569 warga Kabupaten Brebes yang bekerja dan berjualan di TIP tersebut. “Semangat kami adalah terus membantu warga tersebut dalam mencari nafkah. Terima kasih atas berbagai masukan untuk inovasi kami ke depan,” tutupnya.

Share14SendTweet9
Previous Post

Masyarakat Diajak Lestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar

Next Post

Kementerian PUPR Segera Bangun 4 Pengaman Pantai di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2024

Next Post
Kementerian PUPR Segera Bangun 4 Pengaman Pantai di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2024

Kementerian PUPR Segera Bangun 4 Pengaman Pantai di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2024

Kementerian PUPR Targetkan Jalan Bypass Lasusua, Kolaka Utara, Selesai Akhir Tahun

Kementerian PUPR Targetkan Jalan Bypass Lasusua, Kolaka Utara, Selesai Akhir Tahun

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Asahan Tampilkan Seni Budaya dan UMKM di PRSU 2026

Asahan Tampilkan Seni Budaya dan UMKM di PRSU 2026

27 Juli 2026
AS Hormati Negosiasi CoC ASEAN dengan Tiongkok

AS Hormati Negosiasi CoC ASEAN dengan Tiongkok

26 Juli 2026
Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting 2026

Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting 2026

26 Juli 2026
ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026 Dorong Jurnalisme Transportasi Berkualitas

ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026 Dorong Jurnalisme Transportasi Berkualitas

26 Juli 2026
Aceh Siapkan Sistem Resi Gudang untuk Nilam

Aceh Siapkan Sistem Resi Gudang untuk Nilam

26 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.