• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 December 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Pemerintah Beri Kebebasan Siswa Pakai Seragam

by Editor
12 February 2021
DPR Setujui Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

Kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah dasar (SD). Foto: IST

20
SHARES
122
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGS — Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian tegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri, dalam keterangan resmi, yang diterima KabarSDGs, Kamis (11/2/2021).

BACA JUGA

Kemendikbud Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kebudayaan untuk Modal UMKM

Kemendikbud Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kebudayaan untuk Modal UMKM

4 March 2023
Peringati Hari Ibu, Museum Nasional dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Gelar Pameran tentang Perempuan

Peringati Hari Ibu, Museum Nasional dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Gelar Pameran tentang Perempuan

15 December 2022
Gaet Masyarakat Tidore, Kemendikbudristek Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia

Gaet Masyarakat Tidore, Kemendikbudristek Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia

14 June 2022

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB Tiga Menteri juga mendapat apresiasi dari Wakil Presiden Republik Indonesia karena dinilai telah terbit pada momentum yang tepat, sehingga diharapkan dapat mencegah agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik. Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik.

Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama. Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.

SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri.

Sebagai wujud konsistensi SKB dengan prinsip pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; dijelaskan Kepala Biro Hukum bahwa melalui SKB ini justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan pasal dimaksud.

Pelaksana tugas (plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman mengatakan, sejalan dengan terbitnya SKB Tiga Menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemantauan di lapangan. Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menambahkan, dengan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Dalam permendikbud tersebut telah diatur model seragam. Adapun SKB ini memperkuat aturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut,” ujar Dian.

Dian juga memastikan implementasi SKB maka perturan-peraturan yang bertentangan dengan itu harus dicabut. Oleh sebab itu, Kemendikbud kata Dian telah melakukan koordinasi erat dengan Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan SKB ini.

“Kami juga telah membuka hotline pengaduan dari masyarakat jadi mohon bantuan untuk mengawal bersama. Agar masyarakat bisa ikut mengawal, maka kami akan selalu menyosialisasikannya ke pemda. Semoga dengan sosialisasi yang terus menerus maka masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaannya,” jelas Dian.

Share8SendTweet5
Previous Post

Pemerintah Perpanjang PPKM Pulau Jawa dan Bali

Next Post

Mendikbud Dorong Transformasi Pendidikan

Next Post
Mendikbud Dorong Transformasi Pendidikan

Mendikbud Dorong Transformasi Pendidikan

LSF Ajak Masyarakat Memilah dan Memilih Film Sesuai Usia

LSF Ajak Masyarakat Memilah dan Memilih Film Sesuai Usia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

1 December 2023
KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

1 December 2023
KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

1 December 2023
Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

1 December 2023
Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

29 November 2023

POPULAR

  • Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pemilu Serentak 2024 Semakin Dekat, POLRI Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • 23 Tahun Unilever Indonesia Foundation, Jangkau Puluhan Juta Masyarakat, Provinsi, dan Sekolah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Waspada, Jurnalisme Provokasi Cederai Keamanan Berdemokrasi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.