JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri, khususnya Inggris, termasuk warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 – 14 Januari 2021. Kebijakan ini menyusul ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris,
“Hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular ‘imported case’. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima KabarSDGs, Rabu (30/12/2020).
Menurut dia, dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.
Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketiga, mulai tanggal 28 – 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2×24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal,” ujarnya.
Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin. Kedepannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan beguna dalam pengembangan dan penelitian kedepan.
Discussion about this post