• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Kebijakan Cegah Warga Negara Asing Sesuai Rekomendasi WHO

by Editor
30 Desember 2020
Kebijakan Cegah Warga Negara Asing Sesuai Rekomendasi WHO

Wiku Adisasmito -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Foto: Humas BNPB

17
SHARES
105
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri, khususnya Inggris, termasuk warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 – 14 Januari 2021. Kebijakan ini menyusul ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris,

“Hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular ‘imported case’. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima KabarSDGs, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA

Way Kambas Jadi Prioritas Kerja Sama Indonesia Inggris

Way Kambas Jadi Prioritas Kerja Sama Indonesia Inggris

26 Januari 2026
Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025

Menurut dia, dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketiga, mulai tanggal 28 – 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2×24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal,” ujarnya.

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin. Kedepannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan beguna dalam pengembangan dan penelitian kedepan.

Share7SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Siapkan Hotel Karantina Bagi Penumpang Luar Negeri

Next Post

Bamsoet Cek Kesiapan Bali Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia MXGP 2021

Next Post
Bamsoet Cek Kesiapan Bali Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia MXGP 2021

Bamsoet Cek Kesiapan Bali Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia MXGP 2021

Dokter AS Laporkan Reaksi Alergi Vaksin Covid-19 dari Moderna

Disuntik Vaksin Pfizer Covid-19, Seorang Perawat AS Positif Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Museum Negeri Bengkulu Jadi Pusat Edukasi Sejarah

Museum Negeri Bengkulu Jadi Pusat Edukasi Sejarah

12 Juli 2026
Geopark Sangkulirang Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional

Geopark Sangkulirang Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional

12 Juli 2026
YBM PLN Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

YBM PLN Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

12 Juli 2026
Indonesia dan Singapura Sepakati 26 Kerja Sama Strategis

Indonesia dan Singapura Sepakati 26 Kerja Sama Strategis

11 Juli 2026
ASDP Perkuat UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang Demi Ekonomi Lokal Berkelanjutan

ASDP Perkuat UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang Demi Ekonomi Lokal Berkelanjutan

11 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    866 shares
    Share 346 Tweet 217

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.