JAKARTA, KabarSDGs — Satgas Penanganan Covid-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya selalu memantau perkembangan zonasi dari 319 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksaanaan kegiatan.
“Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19,” jelasnya saat menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan kedepannya. Salah satu bukti respon pemerintah dan adaftif terhadap perkembangan yang ada, yaiu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 menjadi PKPU No. 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening .
Masih menjawab pertanyaan media, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah selalu berkoordinasi ketika terjadi kerumunan seperti demonstrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Satgas daerah juga secara aktif melakukan tes screening , baik kepada pendemo yang diamankan, serta petugas pengamanan.
“Tidak berhenti pada upaya _screening,_ bagi demonstran yang reaktif, dilanjutkan dengan testing untuk diagnostik dan isolasi atau perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara daerah setempat,” lanjut Wiku.
Berdasarkan pelaporan dalam rapat koordinasi mingguan, dinas kesehatan yang daerahnya terjadi kerumunan sedang melakukan penjaringan, baik testing (pemeriksaan) maupun tracing (pelacakan) dan masih terus berlanjut. “Kami akan selalu menginfokan update follow up dari perkembangan potensial lonjakan kasus,” tutup Wiku mengakhiri agenda keterangan pers.
Discussion about this post