JAKARTA, KabarSDGs – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman selama 5×24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah.
“Karena itu, pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Rabu (12/5/2021).
Dia menyebut sangat disayangkan sekali jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19. Perlu dipahami penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus Covid-19 tidak menyebar secara luas.
Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. “Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19 ,” pesan Wiku.
Yang sangat dikhawatirkan, adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 – 3 minggu paskakegiatan mudik. Potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.
“Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus,” pungkas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan adanya perlawanan dari masyarakat yang memaksa mudik dan berupaya menerobos pintu penyekatan kepolisian. Padahal berdasarkan data akumulasi skrining yang dilakukan kepolisian, mendapati sekitar 4 ribu pemudik yang positif Covid-19 dan jumlah ini masih berpotensi meningkat selama proses skrining terus berjalan.
“Satgas berharap aparat dilapangan selalu bersabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban,” kata Wiku.
Pemerintah meminta TNI/Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai peraturan yang berlaku. Anggota kepolisian di lapangan, hendaknya tidak ragu untuk menerapkan sanksi putar balik kepada masyarakat yang tetap memaksa mudik.
Untuk hal ini pemerintah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh aparat yang bertugas, meskipun harus berpisah dengan keluarga di rumah. Masyarakat juga diminta untuk mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Sehingga penanganan Covid-19 yang telah baik dapat terus terjaga dan mencegah terjadinya lonjakan.
Kepada masyarakat juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya. Agar terhindar dari tertularnya virus Covid-19. Serta bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1442 H, diminta mengikuti pedoman yang telah disiapkan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021.
“Semoga di tahun depan, melalui usaha dan ikhtiar, kita dapat merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Sampai hari tersebut tiba, kita dapat sama-sama berlaku bijaksana dan sabar,” ujar Wiku.
Discussion about this post