• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Februari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Satgas Minta Pemda Karantina Pemudik Nekat

by Editor
12 Mei 2021
Pemda Diminta Antisipasi Naiknya Jumlah Zona Kuning

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

16
SHARES
98
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman selama 5×24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah.

“Karena itu, pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Rabu (12/5/2021).

BACA JUGA

Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Catat Kenaikan Volume Lalin Pada H+2 Idulfitri 1446 H/2025

Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Catat Kenaikan Volume Lalin Pada H+2 Idulfitri 1446 H/2025

4 April 2025
Sambut Arus Balik, Rest Area Travoy Ruas Solo-Ngawi Siapkan Fasilitas Unggulan untuk Pemudik

Sambut Arus Balik, Rest Area Travoy Ruas Solo-Ngawi Siapkan Fasilitas Unggulan untuk Pemudik

3 April 2025
H+1 Idulfitri 1446 H/2025, Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Catat Kenaikan Volume Lalin

H+1 Idulfitri 1446 H/2025, Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Catat Kenaikan Volume Lalin

3 April 2025

Dia menyebut sangat disayangkan sekali jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19. Perlu dipahami penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus Covid-19 tidak menyebar secara luas.

Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. “Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19 ,” pesan Wiku.

Yang sangat dikhawatirkan, adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 – 3 minggu paskakegiatan mudik. Potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.

“Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus,” pungkas Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan adanya perlawanan dari masyarakat yang memaksa mudik dan berupaya menerobos pintu penyekatan kepolisian. Padahal berdasarkan data akumulasi skrining yang dilakukan kepolisian, mendapati sekitar 4 ribu pemudik yang positif Covid-19 dan jumlah ini masih berpotensi meningkat selama proses skrining terus berjalan.

“Satgas berharap aparat dilapangan selalu bersabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban,” kata Wiku.

Pemerintah meminta TNI/Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai peraturan yang berlaku. Anggota kepolisian di lapangan, hendaknya tidak ragu untuk menerapkan sanksi putar balik kepada masyarakat yang tetap memaksa mudik.

Untuk hal ini pemerintah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh aparat yang bertugas, meskipun harus berpisah dengan keluarga di rumah. Masyarakat juga diminta untuk mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Sehingga penanganan Covid-19 yang telah baik dapat terus terjaga dan mencegah terjadinya lonjakan.

Kepada masyarakat juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya. Agar terhindar dari tertularnya virus Covid-19. Serta bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1442 H, diminta mengikuti pedoman yang telah disiapkan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021.

“Semoga di tahun depan, melalui usaha dan ikhtiar, kita dapat merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Sampai hari tersebut tiba, kita dapat sama-sama berlaku bijaksana dan sabar,” ujar Wiku.

Share6SendTweet4
Previous Post

Menko PMK Minta Jamaah Salat Id Wudhu di Rumah

Next Post

Provinsi Jambi Deklarasikan Lawan Covid-19 Jelang Idul Fitri

Next Post
Provinsi Jambi Deklarasikan Lawan Covid-19 Jelang Idul Fitri

Provinsi Jambi Deklarasikan Lawan Covid-19 Jelang Idul Fitri

Sensa Hotel

Libur Lebaran, Staycation di Sensa Hotel Bisa Jadi Pilihan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

17 Februari 2026
Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 Februari 2026
Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

17 Februari 2026
Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

17 Februari 2026
Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

17 Februari 2026

POPULAR

  • BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Imlek Nasional 2026 Angkat Harmoni Budaya Nusantara

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jaringan Konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera dan Kesiapan Tol Fungsional

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.