JAKARTA, KabarSDGs – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS senilai Rp 1,8 juta tidak diberikan secara bersih, tapi ada pemotongan pajak penghasilan sebesar 5-6 persen.
“Pemotong pajak itu terjadi karena bantuan yang diberikan berupa subsidi gaji. Kami luruskan Rp 1,8 juta ini setelah dikonsultasikan dengan teman-teman kementerian keuangan, karena nomenklaturnya berbunyi subsidi upah, ada kata upah atau gaji, dengan sendirinya ada pajak,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar lewat video konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Besaran pajak yang diperlakukan berbeda-beda, bagi PTK yang memiliki kartu NPWP dipotong 5 persen, sehingga total yang diterima Rp 1.710.000. Sementara PTK yang tidak memiliki NPWP dipotong 6 persen, sehingga dana yang dapat dicairkan hanya Rp 1.692.000.
Seperti diketahui BSU — program bantuan subsidi gaji dari Kemendibud bagi PTK Non-PNS yang berada di satuan pendidikan formal maupun nonformal, baik di lembaga negeri atau swasta, yang terganggu perekonomiannya akibat wabah Covid-19.
PTK yang dimaksud adalah mereka yang bekerja sebagai dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan administrasi.
Kemendikbud sendiri menganggarkan dana senilai Rp 6,3 triliun, menyasar 2.034.732 PTK dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik di satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 236.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post