JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) senilai Rp 3,6 triliun . Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, sasaran utama program ini adalah PTK Non-PNS yang berada di satuan pendidikan formal maupun nonformal, baik di lembaga negeri atau swasta.
“Ini yang harus digarisbawahi,” kata Kahar lewat video konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Adapun PTK yang dimaksud di antaranya dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan administrasi.
“Ini mereka yang bekerja di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri, swasta di lingkungan Kemendikbud,” jelas Kahar.
Sesuai dengan aturan program ini, para PTK harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia, Non-PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. Kemudian, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, dan program kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Selain itu, kata Kahar, PTK yang berhak menerima bantuan ini, pendidik dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kemendikbud, yang mengacu pada data info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
“Data yang digunakan itu data per tanggal 30 Juni 2020,” jelas Kahar.
Dari sumber data itu, didapatkan 2.034.732 PTK yang berhak menerima BSU senilai Rp 1.800.000, dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik di satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 236.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.
Nantinya BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020, lewat rekening baru yang dibuat Kemendikbud. Guna memastikan PTK yang berhak mendapatkan subsidi gaji ini, dapat mengakses laman info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post