• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kemenparekraf Gelontorkan Rp 3,3 T untuk Hibah Hotel dan Restoran

by Editor
10 November 2020
Kemenparekraf Gelontorkan Rp 3,3 T untuk Hibah Hotel dan Restoran

Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, Foto: Dok Kemenparekraf

25
SHARES
159
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun untuk industri perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia.

“Secara keseluruhan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun ini, dialokasikan 70 persen kepada pemerintah daerah untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

BACA JUGA

Restoran Indonesia Tembus Asia Best 2026

Restoran Indonesia Tembus Asia Best 2026

1 April 2026
Serambi Ramadan Hadirkan Buka Puasa Sambil Berbagi di Surabaya

Serambi Ramadan Hadirkan Buka Puasa Sambil Berbagi di Surabaya

21 Februari 2026
Grand Zuri Hotel Pekanbaru Hadirkan Iftar Nusantara Ramadan 2026

Grand Zuri Hotel Pekanbaru Hadirkan Iftar Nusantara Ramadan 2026

15 Februari 2026

Wishnu mengatakan, hanya industri hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang ditentukan berhak menerima dana, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Selain itu, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman. Namun, tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkittan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.

Menteri Wishnu mengatakan, untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini.

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE). YAUMAL HUTASUHUT

Share10SendTweet6
Previous Post

Doublicious Dinner Delight Siap Manjakan Lidah Masyarakat Sidoarjo

Next Post

ITAGI Minta Pemerintah Jelaskan Pembuatan Vaksin Super Cepat

Next Post
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman Sebelum Digunakan

ITAGI Minta Pemerintah Jelaskan Pembuatan Vaksin Super Cepat

Doni Minta Pemda Jangan Kendur Putus Penularan Covid-19

Doni Minta Pemda Jangan Kendur Putus Penularan Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Jember Perkuat Kolaborasi Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Jember Perkuat Kolaborasi Entaskan Kemiskinan Ekstrem

17 April 2026
IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

17 April 2026
Balikpapan Bangun Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Warga

Balikpapan Bangun Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Warga

17 April 2026
Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

16 April 2026
Transkon Jaya Ekspansi Tangkap Peluang IKN

Transkon Jaya Ekspansi Tangkap Peluang IKN

16 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.