• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 April 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kemenparekraf Gelontorkan Rp 3,3 T untuk Hibah Hotel dan Restoran

by Editor
10 November 2020
Kemenparekraf Gelontorkan Rp 3,3 T untuk Hibah Hotel dan Restoran

Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, Foto: Dok Kemenparekraf

20
SHARES
128
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun untuk industri perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia.

“Secara keseluruhan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun ini, dialokasikan 70 persen kepada pemerintah daerah untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

BACA JUGA

Pemerintah RI Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid, Ini Tujuannya

Pemerintah RI Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid, Ini Tujuannya

28 March 2023
Kemenparekraf Adakan Uji Petik PMK3I untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Banyumas

Kemenparekraf Adakan Uji Petik PMK3I untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Banyumas

19 March 2023
Pendaftaran Apresisai Kreasi Indonesia Sudah Dibuka, Ini Manfaat dan Rangkaian Kegiatannya

Pendaftaran Apresisai Kreasi Indonesia Sudah Dibuka, Ini Manfaat dan Rangkaian Kegiatannya

13 March 2023

Wishnu mengatakan, hanya industri hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang ditentukan berhak menerima dana, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Selain itu, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman. Namun, tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkittan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.

Menteri Wishnu mengatakan, untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini.

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE). YAUMAL HUTASUHUT

Share8SendTweet5
Previous Post

Doublicious Dinner Delight Siap Manjakan Lidah Masyarakat Sidoarjo

Next Post

ITAGI Minta Pemerintah Jelaskan Pembuatan Vaksin Super Cepat

Next Post
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman Sebelum Digunakan

ITAGI Minta Pemerintah Jelaskan Pembuatan Vaksin Super Cepat

Doni Minta Pemda Jangan Kendur Putus Penularan Covid-19

Doni Minta Pemda Jangan Kendur Putus Penularan Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

1 April 2023
BRIN dan BPKS Lakukan Kerja Sama dalam Pembuatan Kapal Pandu Multipurpose

BRIN dan BPKS Lakukan Kerja Sama dalam Pembuatan Kapal Pandu Multipurpose

1 April 2023
RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna dari LARS

RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna dari LARS

1 April 2023
YBM PLN Unit Jawa Timur dan Bali pada Bulan Ramadhan Ini Salurkan Dana CSR untuk Kaum Dhuafa di Surabaya dan Sidoarjo

YBM PLN Unit Jawa Timur dan Bali pada Bulan Ramadhan Ini Salurkan Dana CSR untuk Kaum Dhuafa di Surabaya dan Sidoarjo

1 April 2023
Dapat Surat dari FIFA, Ini Instruksi Presiden Jokowi kepada Ketum PSSI

Dapat Surat dari FIFA, Ini Instruksi Presiden Jokowi kepada Ketum PSSI

1 April 2023

POPULAR

  • Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

    Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Prodi S1 Manajemen FEB Universitas Pakuan Studi Banding ke FEB Universitas Pamulang

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Kegiatan CSR Telkomsel saat Bulan Ramadhan 1444 H

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.