JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun untuk industri perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia.
“Secara keseluruhan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun ini, dialokasikan 70 persen kepada pemerintah daerah untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Wishnu mengatakan, hanya industri hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang ditentukan berhak menerima dana, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
Selain itu, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman. Namun, tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.
Para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.
“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkittan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.
Menteri Wishnu mengatakan, untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini.
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE). YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post