• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Menkes Dinilai Tidak Serius Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

by Editor
5 November 2020
Menkes Dinilai Tidak Serius Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto. Foto: Humas BNPB

16
SHARES
102
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pesimistis Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto bisa segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Di sisi lain, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 atau sesuai Keppres No. 9 tahun 2018. Terus tertundanya pembahasan revisi PP mengindikasikan Menteri Kesehatan tidak serius melakukan upaya pencapaian target penurunan perokok anak.

BACA JUGA

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 June 2023
Jubir Penangan Covid-19: Saat Ini Waktu Tepat untuk Penyesuaian Kebijakan Protokol Kesehatan

Jubir Penangan Covid-19: Saat Ini Waktu Tepat untuk Penyesuaian Kebijakan Protokol Kesehatan

10 June 2023
Kajian Produk Tembakau Alternatif Perlu Kolaborasi Multidisiplin

Kajian Produk Tembakau Alternatif Perlu Kolaborasi Multidisiplin

4 June 2023

Pernyataan tersebut disampaikannya merujuk pada kinerja Terawan terkait penanggulangan Covid-19.

“Dalam isu Covid-19 kita melihat ada keterlambatan, apalagi dalam isu pengendalian tembakau diperkirakan Menkes semakin tidak hadir. Posisinya yang berseberangan dengan IDI menambah kekhawatiran bahwa produk regulasi yang dihasilkan Menkes akan mengalami krisis legitimasi,” tegas Arist.

Desakan revisi PP 109/2012 kembali disuarakan, sebab peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu, dinilai gagal melindungi anak dari adiksi rokok. Selain itu dorongan perompakan total atas aturan tersebut, seiring dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Salah satu targetnya, menurunkan perokok anak dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 8,7% pada 2024.

“Dengan agenda kebijakan peningkatan cukai hasil tembakau, perluasan layanan berhenti merokok, pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesar pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok,” jelas Arist.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, proses revisi PP 109/2012 seharusnya dilakukan pada 2018 atau sesuai Keppres No. 9 tahun 2018. Namun hingga saat ini proses revisi tidak jelas dan terindikasi melambat.

“Terus tertundanya pembahasan revisi PP mengindikasikan Menteri Kesehatan tidak serius melakukan upaya pencapaian target penurunan perokok anak,” tegasnya.

Padahal, kata dia, Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan meningkat menjadi 16% pada 2030, jika tidak ada upaya dan komitmen yang kuat dari seluruh sektor.

“Inilah urgensi mengapa revisi PP 109/2012 sangat penting untuk melindungi anak,” ujarnya. YAUMAL HUTASUHUT

Share6SendTweet4
Previous Post

BNPB-Universitas Tadulako Tingkatkan Perekonomian Warga Sulteng

Next Post

Mendikbud Pastikan Pemulihan Sekolah Pascagempa Palu Lancar

Next Post
Mendikbud Pastikan Pemulihan Sekolah Pascagempa Palu Lancar

Mendikbud Pastikan Pemulihan Sekolah Pascagempa Palu Lancar

Kak Seto: Iklan Faktor Utama Perokok Anak Meningkat

Kak Seto: Iklan Faktor Utama Perokok Anak Meningkat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023
Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.