JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Aturan ini bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
“Undang-undang diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi, serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Airlangga, Indonesia berada pada golongan upper middle income country. Ketersediaan lapangan pekerjaan menjadi tantangan lolos dari middle income trap. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia dan efektivitas UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan pekerjaan menjadi golden moment mencapai target tersebut.
“Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia, apalagi sekarang masuk ke dalam upper middle income country,” tutur Airlangga.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Sebaliknya, tercatat 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.
Airlangga memastikan UU Cipta Kerja disusun berdasarkan kepentingan rakyat, karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.
Discussion about this post