• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Bukan Membatasi, PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman

by Riski Yanti
14 April 2025
Bukan Membatasi, PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman
31
SHARES
194
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tapi justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda—dengan roda bantu terlebih dahulu.

BACA JUGA

AS Hormati Negosiasi CoC ASEAN dengan Tiongkok

AS Hormati Negosiasi CoC ASEAN dengan Tiongkok

26 Juli 2026
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

13 April 2026
Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

14 Agustus 2025

Menkomdigi mengungkapkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.

“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4/2025).

Menkomdigi juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak di ruang digital.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.

Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.

“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” ungkap Menkomdigi.

Dengan terbitnya PP Tunas, Menkomdigi menegaskan bahwa itu adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia.

PP itu mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.

Menkomdigi juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas.

“Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” ujarnya.

Bali, lanjutnya, dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang erat, yang dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menkomdigi dan menegaskan bahwa Unud siap berkontribusi dalam membentuk SDM Indonesia yang lebih baik.

“Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Dosen Fakultas Hukum Unud Edward Thomas Lamury Hadjon S.H., LL.M mengungkapkan apresiasi atas terbitnya PP Tunas, namun menyoroti perlunya kejelasan dalam Pasal 15 yang dianggap krusial bagi perlindungan anak.

“Pasal tentang wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi anak sebaiknya diwajibkan langsung kepada PSE agar tidak dikelabui,” sarannya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si menilai PP Tunas sebagai langkah positif dari Pemerintah.

“Meskipun ada penyempurnaan, tapi pemerintah sudah ada upaya memproteksi generasi ini agar tidak sebebas-bebasnya mengakses konten yang belum sesuai dengan usianya,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi, M.Erg, Psi, Dosen Psikologi Fakultas Kedokteran Unud, berharap agar ke depan ada pasal yang mengatur tentang pertimbangan kesiapan mental seseorang dalam penggunaan teknologi digital.

Dengan demikian, PP Tunas diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dan bertanggung jawab.

Share12SendTweet8
Previous Post

‘The Angry Birds Movie 3’ Siap Ditayangkan di Januari 2027

Next Post

Replika Rumah Besar Tuan Syech di Silau Laut Diresmikan

Next Post
Replika Rumah Besar Tuan Syech di Silau Laut Diresmikan

Replika Rumah Besar Tuan Syech di Silau Laut Diresmikan

Pulau Kelawasan Disiapkan jadi Pusat Suaka Orangutan

Pulau Kelawasan Disiapkan jadi Pusat Suaka Orangutan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

13 September 2026
PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

13 September 2026
Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

13 September 2026
e-Walk dan Pentacity Rayakan Anniversary

e-Walk dan Pentacity Rayakan Anniversary

13 September 2026
PHE Rampungkan Survei Seismik 6000 Km

PHE Rampungkan Survei Seismik 6000 Km

12 September 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2887 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.