• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Ditjen Gakum KLHK Ringkus Sejumlah Penjual Online Organ Satwa Dilindungi di Bekasi

by Riski Yanti
17 Januari 2023
Ditjen Gakum KLHK Ringkus Sejumlah Penjual Online Organ Satwa Dilindungi di Bekasi
29
SHARES
183
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BEKASI, KabarSDGs – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (22 thn), yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi pada tanggal 12 Januari 2023.

Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA

Gajah Diego Mati di PLG Minas

Gajah Diego Mati di PLG Minas

18 September 2026
Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

12 Agustus 2026
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

30 Juli 2026

Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.

Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut, selanjutnya Tim Gakkum LHK melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang, dan berhasil mengamankan MR (22 thn) yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatanya, MR (22 thn) diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR (22 thn) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Terhadap tersangka MR (22 thn) kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.

“Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online,” ujarnya, dilansir dari siaran media KLHK, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus dan Youtube.

“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65%,” jelas Sustyo.

Sustyo Iriyono juga menambahkan bahwa KLHK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan Gakkum KLHK konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.

“Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan teknologi serta komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia,” ujar Rasio Sani.

Dalam beberapa tahun ini, tambahnya, telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 455 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219.174 ekor dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar.

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya,” tegas Rasio Sani.

Share12SendTweet7
Previous Post

Perhutani KPH Kuningan Salurkan TJSL ke LMDH Hanjuang Kasintu

Next Post

Presiden Jokowi dan Prabowo Jajal Maung Versi Ketiga, Ini Kelebihannya

Next Post
Presiden Jokowi dan Prabowo Jajal Maung Versi Ketiga, Ini Kelebihannya

Presiden Jokowi dan Prabowo Jajal Maung Versi Ketiga, Ini Kelebihannya

Presiden Jokowi Yakin Para Investor Tertarik Berinvestasi di Kawasan Likupang

Presiden Jokowi Yakin Para Investor Tertarik Berinvestasi di Kawasan Likupang

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

24 September 2026
Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

24 September 2026
Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Dilanjutkan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Dilanjutkan Setelah Putusan Hukum Inkrah

24 September 2026
Lari Sore hingga Konser Musik, ASDP Ajak Masyarakat Ramaikan Bakauheni Harbour City

Lari Sore hingga Konser Musik, ASDP Ajak Masyarakat Ramaikan Bakauheni Harbour City

24 September 2026
ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik

ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik

24 September 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3011 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2974 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3015 shares
    Share 1206 Tweet 754

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.