• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
22 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021

oleh : Djoko Setijowarno*

by Fiani Sukarta
28 Maret 2021
Djoko Setijowarno

Djoko Setijowarno (Dok Pri)

34
SHARES
215
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal. Untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta.

Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 – 17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

BACA JUGA

Pengemudi Ojek Online tidak Hanya Pengangguran!

Pengemudi Ojek Online tidak Hanya Pengangguran!

19 Mei 2025
Pelajar Pekanbaru Digratiskan Naik Bus TMP

Pelajar Pekanbaru Digratiskan Naik Bus TMP

13 Maret 2025
Sebanyak 1,5 Juta Tiket Terjual, Ini 10 Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran

Sebanyak 1,5 Juta Tiket Terjual, Ini 10 Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran

3 Maret 2025

Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan. Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita covid baru pasca lebaran. Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi utamanya vaksinasi. Vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah. Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah.

Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.

Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. Bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram. Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau.

Data dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada saat musim pelarangan mudik lebaran 2020, sebanyak 1.293.658 orang masuk ke Jawa Tengah. Potensi mudik lebaran ke Jawa Tengah tahun 2020 diprediksi sebesar 5.956.025 orang. Tidak mudik 3.335.374 orang (56 persen), mudik 2.203.729 orang (37 persen) dan mudik dini 416.922 orang (7 persen).

Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar. Surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi.

Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan. Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional, berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari).

Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan.

Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno (Dok Pri)

Minim perhatian pengusaha transportasi darat
Rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas. Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan apparat Polri menjadi kendala.

Pengusaha transportasi darat yang sangat merasakan dampak kebijakan larangan Mudik Lebaran tahun lalu. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar.

Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat. Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. Pemerintah termasuk pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.

Hal lain, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB tahun 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat. Sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?

Sangat diperlukan upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga.

Perlu regulasi
Tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal.

Ini sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan covid. Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan.

Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran.

*Penulis merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

 

 

Share14SendTweet9
Previous Post

Mulai 1 April 2021 Program BDR PAUD-SD di TV Edukasi

Next Post

Doni: Pohon Selamatkan Saya Dari Roket

Next Post
Doni: Pohon Selamatkan Saya Dari Roket

Doni: Pohon Selamatkan Saya Dari Roket

Kilang Minyak Pertamina Indramayu Meledak, 912 Jiwa Diungsikan

Kilang Minyak Pertamina Indramayu Meledak, 912 Jiwa Diungsikan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Universitas Diharapkan Hadir sebagai Solusi Nyata Lebih dari Formalitas Akademik

Universitas Diharapkan Hadir sebagai Solusi Nyata Lebih dari Formalitas Akademik

22 Mei 2025
Dedi Mulyadi Lakukan Program Nganjang ka Warga

Dedi Mulyadi Lakukan Program Nganjang ka Warga

22 Mei 2025
Adibar Sejahtera Ditetapkan sebagai Kampung KB Terbaik di Jawa Barat

Adibar Sejahtera Ditetapkan sebagai Kampung KB Terbaik di Jawa Barat

22 Mei 2025
Renovasi Tugu Tani Cilebar Menghabiskan Biaya Rp100 Juta

Renovasi Tugu Tani Cilebar Menghabiskan Biaya Rp100 Juta

22 Mei 2025
Karawang Masuk 10 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jabar

Karawang Masuk 10 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jabar

21 Mei 2025

POPULAR

  • Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dedi Mulyadi Bahas Kampung Inggris dengan Kedutaan Inggris

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perfilman Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Panggung Global Festival Film Cannes 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.