• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 May 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Anies Sebut Masa Berlaku PSBB Total

by Humairah Mufidah
14 September 2020
Mulai 14 September DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan awak media beberapa waktu lalu. Foto: Abu Humaira Mufida

16
SHARES
98
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Gubernur Provinsi DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020. Lantas berapa lama PSBB total akan berlangsung di ibukota?

Anies Baswedan mengatakan, PSBB total mungkin saja berlangsung lebih dari dua minggu jika dalam pelaksanaannya tidak ada penurunan kasus corona di Jakarta.

BACA JUGA

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat menghemat penggunaan karbon

Dukung Ekonomi Hijau, Ridwan Kamil Imbau Pelaku UMKM Hemat Karbon

15 May 2022
Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

15 May 2022
Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

15 May 2022

“Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus,” ujar Anies.

Anies menambahkan, PSBB total penting dilakukan dan berharap selama dua minggu ke depan warga tetap berada di rumah untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

“Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan,” ujar dia.

Anies menerangkan penyebaran Covid-19 di Jakarta pada awal September cukup mengkhawatirkan. Data Dinas kesehatan hingga 30 Agustus terdapat 7.960 kasus aktif di Jakarta. Pada Kamis (10/9/2020) jumlah kasus aktif meningkat menjadi 11.810 kasus. Terjadi kenaikan 48% dalam 10 hari.

Tutup Wisata Publik

“Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI,” tulis Anies melalui akun Instagram resmi miliknya, Minggu (13/9/20).

Anies menyebutkan, selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata. Dalam unggahan tersebut, terdapat pula rincian destinasi wisata yang ditutup.

“Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Berikut rincian destinasi wisata yang ditutup:
-Kawasan Monas
-Ancol
-Kawasan Kota Tua
-TM Ragunan
-Anjungan DKI di TMII
-Planetarium Jakarta
-Taman Ismail Marzuki
-PBB Setu Babakan
-Rumah Si Pitung
-Lab Tari dan Karawitan Condet
-Pulau Cipir
-Pulau Kelor
-Pulau Onrust
-Tugu Proklamasi
-Taman Benyamin Suaeb
-Wayang Orang Bharata
-Miss Tjitjih
-Gedung latihan kesenian (5 Wilayah Kota)
-Gedung Kesenian Jakarta
-Museum Sejarah Jakarta
-Museum Taman Prasasti
-Museum MH. Thamrin
-Museum Seni Rupa & Keramik
-Museum Tekstil
-Museum Wayang
-Museum Bahari
-Museum Joang ’45

Share6SendTweet4
Previous Post

Ribuan Rumah di Kalbar Terendam Banjir

Next Post

5,2 Juta Pekerja Terima Subsidi Upah Tahap Satu dan Dua

Next Post
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno. Foto: Kemenaker

5,2 Juta Pekerja Terima Subsidi Upah Tahap Satu dan Dua

Kasus Aktif COVID-19 di Daerah Menurun

Kasus Aktif COVID-19 di Daerah Menurun

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat menghemat penggunaan karbon

Dukung Ekonomi Hijau, Ridwan Kamil Imbau Pelaku UMKM Hemat Karbon

15 May 2022
Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

15 May 2022
Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

15 May 2022
JIS Boleh Dimanfaatkan Kegiatan non Olah Raga. Tunggu Regulasinya!

JIS Boleh Dimanfaatkan Kegiatan non Olah Raga. Tunggu Regulasinya!

14 May 2022
Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 May 2022

POPULAR

  • Bahaya Baru! Sapi, Kambing, Kerbau Terserang Penyakit Kaki dan Mulut

    Bahaya Baru! Sapi, Kambing, Kerbau Terserang Penyakit Kaki dan Mulut

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peningkatan Skil SDM Penting dalam Pengembangan Pariwisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Indonesia FoLU Net-Sink 2030, Komitmen Pemerintah untuk Penanganan Isu Perubahan Iklim

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ajang Formula E di Ancol sebagai Momentum Peralihan ke Kendaraan Rendah Emisi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tanah Alun-alun Utara Yogyakarta Mulai Direnovasi

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.