• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Lima Provinsi di Indonesia Tertinggi Kasus COVID-19

Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta dalam kondisi tinggi dan zona merah.

by Editor
11 September 2020
Kemenristek/BRIN: Hati-hati Isu Ditemukan Herbal Anticovid-19

Ilustrasi virus COVID-19. Foto: covid19.kemkes.go.id

17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebut saat ini ada lima provinsi dengan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Selain itu, ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang), 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah), dan 63 kabupaten/kota zona hijau.

Berdasarkan peta zona risiko, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama kasus tertinggi COVID-19 yaitu 46.333 kasus), disusul Jawa Timur (35.643), Jawa Tengah (15.351), Sulawesi Selatan (12.684) dan Jawa Barat (12,505). Lalu 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi ialah Jawa Timur (2.545), DKI Jakarta (1.271), Jawa Tengah (1.084), Sulawesi Selatan (371) dan Kalimantan Selatan (370).

BACA JUGA

Kemenekraf dan Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi IP Lokal Bersaing di Tingkat Global

Kemenekraf dan Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi IP Lokal Bersaing di Tingkat Global

25 Februari 2025
Pemkot Jakarta Utara Jadikan CSR Solusi Kebutuhan Pembangunan

Pemkot Jakarta Utara Jadikan CSR Solusi Kebutuhan Pembangunan

5 November 2024
Refill Station: Berdayakan UMKM, Dorong Gaya Hidup Belanja Ramah Lingkungan

Refill Station: Berdayakan UMKM, Dorong Gaya Hidup Belanja Ramah Lingkungan

11 Juni 2024

“Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi tinggi, kota-kotanya berada dalam zona merah. Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah. Itu berarti tingkat penularan yang cukup tinggi dan perlu pengetatan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020) di Kantor Presiden.

Menurut dia, saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir pada 29 September.

Sejauh ini, jelas Wiku, ada 18 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

Untuk PSBB, katanya, berlandaskan pada UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Juga ada Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, ada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, KMK No. 239/2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

“Khusus PSBB di DKI Jakarta menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” papar Wiku.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani COVID-19.

Selain itu, ujarnya, 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.

“Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye, agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik, karena tingkat penularannya bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat terutama dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat,” lanjutnya.

Daerah-daerah juga diminta memasifkan 3T yaitu testing, tracing dan treatment. Lakukan redistribusi pasien di rumah sakit agar kapasitasnya tidak kewalahan. Untuk masyarakatnya juga diminta menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Share7SendTweet4
Previous Post

Pendidikan Indonesia Dibawah Target SDGs

Next Post

Penerbangan Didominasi Perjalanan Bisnis

Next Post
Penerbangan Didominasi Perjalanan Bisnis

Penerbangan Didominasi Perjalanan Bisnis

Penerbangan Didominasi Perjalanan Bisnis

Bandara di Jakarta Perketat Protokol Kesehatan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Universitas Diharapkan Hadir sebagai Solusi Nyata Lebih dari Formalitas Akademik

Universitas Diharapkan Hadir sebagai Solusi Nyata Lebih dari Formalitas Akademik

22 Mei 2025
Dedi Mulyadi Lakukan Program Nganjang ka Warga

Dedi Mulyadi Lakukan Program Nganjang ka Warga

22 Mei 2025
Adibar Sejahtera Ditetapkan sebagai Kampung KB Terbaik di Jawa Barat

Adibar Sejahtera Ditetapkan sebagai Kampung KB Terbaik di Jawa Barat

22 Mei 2025
Renovasi Tugu Tani Cilebar Menghabiskan Biaya Rp100 Juta

Renovasi Tugu Tani Cilebar Menghabiskan Biaya Rp100 Juta

22 Mei 2025
Karawang Masuk 10 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jabar

Karawang Masuk 10 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jabar

21 Mei 2025

POPULAR

  • Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dedi Mulyadi Bahas Kampung Inggris dengan Kedutaan Inggris

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perfilman Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Panggung Global Festival Film Cannes 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.