JAKARTA, KabarSDGs — Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebut saat ini ada lima provinsi dengan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. Selain itu, ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang), 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah), dan 63 kabupaten/kota zona hijau.
Berdasarkan peta zona risiko, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama kasus tertinggi COVID-19 yaitu 46.333 kasus), disusul Jawa Timur (35.643), Jawa Tengah (15.351), Sulawesi Selatan (12.684) dan Jawa Barat (12,505). Lalu 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi ialah Jawa Timur (2.545), DKI Jakarta (1.271), Jawa Tengah (1.084), Sulawesi Selatan (371) dan Kalimantan Selatan (370).
“Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi tinggi, kota-kotanya berada dalam zona merah. Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah. Itu berarti tingkat penularan yang cukup tinggi dan perlu pengetatan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020) di Kantor Presiden.
Menurut dia, saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir pada 29 September.
Sejauh ini, jelas Wiku, ada 18 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
Untuk PSBB, katanya, berlandaskan pada UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Juga ada Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain itu, ada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, KMK No. 239/2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
“Khusus PSBB di DKI Jakarta menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” papar Wiku.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani COVID-19.
Selain itu, ujarnya, 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.
Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.
“Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye, agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik, karena tingkat penularannya bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat terutama dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat,” lanjutnya.
Daerah-daerah juga diminta memasifkan 3T yaitu testing, tracing dan treatment. Lakukan redistribusi pasien di rumah sakit agar kapasitasnya tidak kewalahan. Untuk masyarakatnya juga diminta menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Discussion about this post