Badung, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Badung mendistribusikan 677 unit tong komposter yang bersumber dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) sebagai upaya memperkuat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini sekaligus menjadi respons atas kebijakan pemerintah pusat terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir Suwung, dengan fokus pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga, khususnya bagi warga yang tidak memungkinkan membangun Teba Modern.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara simbolis menyerahkan bantuan tong komposter kepada para Perbekel dan Lurah serta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara, Selasa (10/2). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan struktural yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata di Badung.
Ia menilai ketergantungan pada sistem pembuangan akhir tidak lagi relevan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan, sekaligus menurunkan kualitas destinasi wisata. Kebijakan penutupan TPA Suwung, kecuali untuk sampah spesifik seperti kiriman sampah pantai pada periode tertentu, disebut sebagai momentum penting untuk melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah daerah. “Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada hilir. Penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu yang jelas. Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung, artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” ujarnya.
Menurut Bupati, perubahan paradigma harus dimulai dari pemilahan sampah sejak rumah tangga. Pemilahan antara sampah organik dan anorganik dinilai tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui daur ulang sesuai prinsip Reduce, Reuse, Recycle. Ia juga meminta camat, perbekel, lurah, dan kepala lingkungan aktif mengedukasi masyarakat serta memastikan kebijakan berjalan efektif melalui pembentukan dan penguatan satuan tugas sampah. “Tanpa pengawasan dan komitmen bersama, program ini tidak akan berjalan. Sampah adalah persoalan serius, apalagi Badung hidup dari sektor pariwisata,” ucapnya.
Dalam konteks kolaborasi, Bupati mengapresiasi keterlibatan sektor swasta melalui program CSR yang dinilai berperan penting mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Program tong komposter ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Badung dalam membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dengan rumah tangga sebagai titik awal pengendalian.
Ia juga menegaskan pengelolaan sampah akan menjadi indikator penilaian kinerja wilayah, disertai skema penghargaan dan insentif bagi desa dan kelurahan dengan capaian terbaik. Selain pengelolaan organik di sumber, Pemkab Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah residu melalui TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni berkapasitas sekitar 300 ton per hari menggunakan teknologi non-insinerator. “Momentum ini harus kita jadikan langkah awal untuk berubah. Kita harus bergerak sekarang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung Anak Agung Putri Mas Agung menjelaskan bahwa tong komposter dirancang untuk mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan material biologis lainnya menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali. Ia merinci, bantuan 677 unit tong komposter bersumber dari sejumlah perusahaan melalui program CSR, yakni Ayana Resort Bali melalui Yayasan Midplaza Peduli sebanyak 117 unit, BPD Bali 400 unit, Discovery Shopping Mall dan LV8 oleh PT Bali Cakrawala Utama 50 unit, PDAM Badung 60 unit, serta Hotel Horison 50 unit. Dari total tersebut, 567 unit siap didistribusikan per 12 Februari 2026, sementara 110 unit lainnya masih dalam proses pengadaan.












Discussion about this post