• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Jika Dikelola Serius, BUM Desa Bisa Go Internasional

by SDGS Admin
16 Februari 2023
Jika Dikelola Serius, BUM Desa Bisa Go Internasional
35
SHARES
216
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerangkan, agar semakin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.

“Kalau desa didampingi secara serius maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” ujar Halim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (15/02/2023).

BACA JUGA

APDESI Muba Audiensi Bersama Bupati Bahas Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Inklusif

APDESI Muba Audiensi Bersama Bupati Bahas Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Inklusif

6 Juli 2025
Kemenekraf dan Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi IP Lokal Bersaing di Tingkat Global

Kemenekraf dan Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi IP Lokal Bersaing di Tingkat Global

25 Februari 2025
Pemkot Jakarta Utara Jadikan CSR Solusi Kebutuhan Pembangunan

Pemkot Jakarta Utara Jadikan CSR Solusi Kebutuhan Pembangunan

5 November 2024

Ia mencontohkan, pihaknya sedang siapkan BUM Desa Bersama di Singosari untuk ekspor anggrek.

“Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUM Desa,” jelas Halim.

Ia juga menerangkan, setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ketentuan ini juga berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.

Menurut Halim, jika memang BUM Desa sedang vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang.

“BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa. Itu bedanya sama BUMD. BUM Desa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUM Desa baru. Harus menghidupkan BUM Desa yang vakum. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” kata Gus Halim di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebaliknya, lanjut Gus Halim, kalau memang potensi ekonominya besar, Ia mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi. Namun, kerjasama antar desa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa.

“BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, Ia menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUM Desa,” pungkas Halim.

Share14SendTweet9
Previous Post

Menteri Sosial Resmikan Rusun Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi

Next Post

Gunung Karangetang Alami Erupsi, 77 Jiwa Dievakuasi

Next Post
Gunung Karangetang Alami Erupsi, 77 Jiwa Dievakuasi

Gunung Karangetang Alami Erupsi, 77 Jiwa Dievakuasi

BRIN Rumuskan Pengembangan Briket untuk Produk Biomassa

BRIN Rumuskan Pengembangan Briket untuk Produk Biomassa

Discussion about this post

NEWS UPDATE

ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

12 Agustus 2026
Mall Lembuswana Kembali Dikelola Pemprov Kaltim

Mall Lembuswana Kembali Dikelola Pemprov Kaltim

12 Agustus 2026
TIFF 2026 Bawa Identitas Lokal Mendunia

TIFF 2026 Bawa Identitas Lokal Mendunia

12 Agustus 2026
Fesyen Lokal Bidik Pasar Malaysia-Singapura

Fesyen Lokal Bidik Pasar Malaysia-Singapura

12 Agustus 2026
Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

11 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.