• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Mulai 1 April Masa Berlaku Hasil Tes Covid Pelaku Perjalanan Berubah

by Editor
31 Maret 2021
Pemerintah Siapkan 724 Ribu Kit Stock Tangani Pasien Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

20
SHARES
128
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

“Ada beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers diterima KabarSDGs, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Perdamaian Multinasional

24 Juli 2026
Palembang Mulai TMMD Ke-129

Palembang Mulai TMMD Ke-129

17 Juli 2026
Danantara Satukan Empat Manajer Investasi BUMN

Danantara Satukan Empat Manajer Investasi BUMN

16 Juli 2026

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

“Untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome. Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ujar Wiku.

Pada prinsipnya, kata dia, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.

Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.

“Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” kata Wiku.

 

Larangan Mudik ASN, TNI, Polri

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi,” kata Wiku.

Keputusan ini diambil pemerintah, tegas dia, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

“Sebab, yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” Wiku.

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Share8SendTweet5
Previous Post

Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Next Post

Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

Next Post
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

BNPB Minta Bangunan Pascagempa Sulbar Perhatikan Mitigasi

BNPB Minta Bangunan Pascagempa Sulbar Perhatikan Mitigasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pemerintah Kirim 50 Ribu Paket Bantuan ke NTT

Pemerintah Kirim 50 Ribu Paket Bantuan ke NTT

18 Agustus 2026
IHSG Menguat 0,89 Persen pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini

IHSG Menguat 0,89 Persen pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini

18 Agustus 2026
Refleksi Kemerdekaan Bidang Ekonomi

Refleksi Kemerdekaan Bidang Ekonomi

17 Agustus 2026
Prabowo Terima Laporan Perkembangan B50 dan Bioetanol

Prabowo Terima Laporan Perkembangan B50 dan Bioetanol

17 Agustus 2026
Indika Energy Bentuk Anak Usaha Baru di Bidang Logistik

Indika Energy Bentuk Anak Usaha Baru di Bidang Logistik

17 Agustus 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1827 shares
    Share 731 Tweet 457
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1851 shares
    Share 740 Tweet 463

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.