• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 October 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Mulai 1 April Masa Berlaku Hasil Tes Covid Pelaku Perjalanan Berubah

by Editor
31 March 2021
Pemerintah Siapkan 724 Ribu Kit Stock Tangani Pasien Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

“Ada beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers diterima KabarSDGs, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA

Jika Ponpes Al Zaytun Ditutup, PBNU Siap Menampung Para Santri

Jika Ponpes Al Zaytun Ditutup, PBNU Siap Menampung Para Santri

2 August 2023
Korlantas Polri dan Jasa Raharja Laksanakan Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Polda Kepulauan Riau

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Laksanakan Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Polda Kepulauan Riau

28 July 2023
Pemilu Serentak 2024 Semakin Dekat, POLRI Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata

Pemilu Serentak 2024 Semakin Dekat, POLRI Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata

21 July 2023

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

“Untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome. Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ujar Wiku.

Pada prinsipnya, kata dia, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.

Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.

“Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” kata Wiku.

 

Larangan Mudik ASN, TNI, Polri

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi,” kata Wiku.

Keputusan ini diambil pemerintah, tegas dia, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

“Sebab, yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” Wiku.

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Share7SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Next Post

Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

Next Post
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

BNPB Minta Bangunan Pascagempa Sulbar Perhatikan Mitigasi

BNPB Minta Bangunan Pascagempa Sulbar Perhatikan Mitigasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara

Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara

2 October 2023
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 772 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Catat 772 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

2 October 2023
Anak Ketiga Badak Ratu: Secercah Harapan Bagi Kelestarian Badak Sumatera

Anak Ketiga Badak Ratu: Secercah Harapan Bagi Kelestarian Badak Sumatera

2 October 2023
Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Ekonomi Perkotaan yang Tangguh Lewat Pembangunan Infrastruktur

Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Ekonomi Perkotaan yang Tangguh Lewat Pembangunan Infrastruktur

2 October 2023
Menhub Dukung DP World Dubai dan Maspion Group Bangun Terminal Petikemas di Jatim

Menhub Dukung DP World Dubai dan Maspion Group Bangun Terminal Petikemas di Jatim

2 October 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Kemendikbud Benahi Tata Kelola Candi Borobudur

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Urgensi Simultansi Environment Social Governance dan Sustainable Development Goals

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Menggali Jejak Sejarah Gedung Lawang Sewu Semarang, Part 1

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.