• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 May 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Mulai 1 April Masa Berlaku Hasil Tes Covid Pelaku Perjalanan Berubah

by Humairah Mufidah
31 March 2021
Pemerintah Siapkan 724 Ribu Kit Stock Tangani Pasien Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

16
SHARES
98
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

“Ada beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers diterima KabarSDGs, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA

KKP dan Kepolisian Menyita 357 Karang Selundupan di Lombok

KKP dan Kepolisian Menyita 357 Karang Selundupan di Lombok

8 May 2022
Skema contraflow dan One Way disiapkan selama arus balik, 6-8 Mei.

Skema contraflow dan One Way disiapkan selama arus balik, 6-8 Mei.

3 May 2022
Jasa Raharja

Jasa Raharja Gelar Program Mudik Gratis

12 April 2022

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

“Untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome. Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ujar Wiku.

Pada prinsipnya, kata dia, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.

Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.

“Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” kata Wiku.

 

Larangan Mudik ASN, TNI, Polri

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi,” kata Wiku.

Keputusan ini diambil pemerintah, tegas dia, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

“Sebab, yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” Wiku.

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Share6SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Next Post

Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

Next Post
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

Kepala BNPB Serahkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk RS Lapangan Mamuju

BNPB Minta Bangunan Pascagempa Sulbar Perhatikan Mitigasi

BNPB Minta Bangunan Pascagempa Sulbar Perhatikan Mitigasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat menghemat penggunaan karbon

Dukung Ekonomi Hijau, Ridwan Kamil Imbau Pelaku UMKM Hemat Karbon

15 May 2022
Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

15 May 2022
Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

15 May 2022
JIS Boleh Dimanfaatkan Kegiatan non Olah Raga. Tunggu Regulasinya!

JIS Boleh Dimanfaatkan Kegiatan non Olah Raga. Tunggu Regulasinya!

14 May 2022
Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 May 2022

POPULAR

  • Bahaya Baru! Sapi, Kambing, Kerbau Terserang Penyakit Kaki dan Mulut

    Bahaya Baru! Sapi, Kambing, Kerbau Terserang Penyakit Kaki dan Mulut

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peningkatan Skil SDM Penting dalam Pengembangan Pariwisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Indonesia FoLU Net-Sink 2030, Komitmen Pemerintah untuk Penanganan Isu Perubahan Iklim

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ajang Formula E di Ancol sebagai Momentum Peralihan ke Kendaraan Rendah Emisi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tanah Alun-alun Utara Yogyakarta Mulai Direnovasi

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.