• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

by SDGS Admin
30 Juli 2026
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung
23
SHARES
142
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BACA JUGA

Pertamina Dampingi Nelayan Bali Lestarikan Penyu Lekang di Pantai Biaung

Pertamina Dampingi Nelayan Bali Lestarikan Penyu Lekang di Pantai Biaung

21 Oktober 2026
Dua Gajah PLG Minas Mati Akibat Gangguan Pencernaan

Dua Gajah PLG Minas Mati Akibat Gangguan Pencernaan

27 September 2026
Paus Diduga Terdampar di Pantai Bakau Inhil

Paus Diduga Terdampar di Pantai Bakau Inhil

25 September 2026

Surabaya, Kabar SDGs – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Puluhan satwa tersebut diduga akan dikirim ke daerah lain tanpa memenuhi persyaratan karantina, sehingga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.

Kasus ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan.

“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa (27/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan yang dikirim telah menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina sehingga dinyatakan aman untuk diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.

Saat ini seluruh burung telah diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah, khususnya pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal, menjaga keamanan hayati, serta mendukung pelestarian sumber daya alam Indonesia.

Share9SendTweet6
Previous Post

Lebih dari 1,12 Juta Masyarakat Nikmati Program Stimulus Libur Sekolah ASDP

Next Post

Warga di Cilegon Mulai Terdampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih

Next Post
Warga di Cilegon Mulai Terdampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih

Warga di Cilegon Mulai Terdampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih

Awarding PortPress 2026, Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik

Awarding PortPress 2026, Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Champion Pacific Siapkan Rp163,44 Miliar untuk Buyback Saham dan Delisting

Champion Pacific Siapkan Rp163,44 Miliar untuk Buyback Saham dan Delisting

4 November 2026
PT Bukit Asam Likuidasi Anak Usaha BMP untuk Tingkatkan Efisiensi

PT Bukit Asam Likuidasi Anak Usaha BMP untuk Tingkatkan Efisiensi

4 November 2026
KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

3 November 2026
KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

3 November 2026
Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

3 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4521 shares
    Share 1808 Tweet 1130
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4195 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4232 shares
    Share 1693 Tweet 1058
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4169 shares
    Share 1668 Tweet 1042

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.