Samarinda, Kabar SDGs – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta didik sekaligus mengakomodasi kendala teknis yang sempat terjadi pada awal pelaksanaan pendaftaran.
Sesuai Pengumuman Resmi Nomor: 400.3.8/1002/Disdikbud.IV/SRK/2026, jadwal pendaftaran yang sebelumnya berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026 diperpanjang sampai Jumat, 26 Juni 2026 pukul 00.00 WITA.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat setelah terjadi gangguan pada sistem di hari pertama pembukaan pendaftaran.
“Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat mengingat pada tanggal 22 Juni 2026 terjadi kendala pada server aplikasi SPMB yang menyebabkan proses akses dan pendaftaran belum dapat berjalan secara optimal,” jelas Armin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 Juni 2026.
Disdikbud Kaltim mengimbau seluruh calon murid yang belum menyelesaikan proses pendaftaran agar memanfaatkan tambahan waktu tersebut sebaik mungkin. Meski masa pendaftaran diperpanjang, seluruh ketentuan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu, jadwal tahapan seleksi berikutnya akan disesuaikan apabila diperlukan menyesuaikan perkembangan pelaksanaan pendaftaran. Pengumuman mengenai perpanjangan tersebut diterbitkan di Samarinda pada 23 Juni 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk mendukung kelancaran proses penerimaan murid baru, Disdikbud Kalimantan Timur juga menyediakan layanan helpdesk SPMB yang dapat diakses secara daring maupun luring di kantor Disdikbud Kaltim.
Layanan tersebut ditujukan bagi calon peserta didik dan orang tua atau wali yang membutuhkan informasi maupun pendampingan selama proses pendaftaran agar pelaksanaan SPMB berlangsung lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Pelayanan helpdesk dibagi dalam dua periode, yakni Tahap I pada 22 hingga 24 Juni 2026 dan Tahap II pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tata cara pendaftaran, bantuan penyelesaian kendala akun dan data, konsultasi jalur penerimaan, klarifikasi informasi SPMB, hingga penyampaian pengaduan serta layanan informasi lainnya.








Discussion about this post