• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

by SDGS Admin
27 Maret 2026
Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat
21
SHARES
131
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya keagamaan tidak boleh berhenti pada tahap administrasi. Di tengah tingginya aduan pembayaran THR tahun 2026, pemerintah mendorong pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat hingga daerah untuk segera bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk agar hak pekerja dapat terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur untuk langsung mengerahkan pengawas ketenagakerjaan dalam menangani setiap aduan yang disampaikan melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak pekerja tidak diabaikan.

BACA JUGA

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis Untuk 30 Ribu Peserta

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis Untuk 30 Ribu Peserta

23 Mei 2026
Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

17 Mei 2026
Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

11 April 2026

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurut Yassierli, pengawas ketenagakerjaan baik di lingkungan kementerian maupun di provinsi harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan tidak cukup hanya sebatas pencatatan, tetapi harus menghasilkan solusi nyata.

Tingginya jumlah aduan pembayaran THR menjadi alasan perlunya penguatan pengawasan di lapangan. Setiap laporan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Sementara itu, 1.461 kasus masih dalam proses, dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

Share8SendTweet5
Previous Post

Kreativitas Yummy Craft Angkat Tema Kuliner Nusantara

Next Post

Urai Kepadatan di Jalur Tol Trans Jawa, Menhub Dudy dan Kakorlantas Berlakukan One Way dari KM 132 sampai KM 70

Next Post
Urai Kepadatan di Jalur Tol Trans Jawa, Menhub Dudy dan Kakorlantas Berlakukan One Way dari KM 132 sampai KM 70

Urai Kepadatan di Jalur Tol Trans Jawa, Menhub Dudy dan Kakorlantas Berlakukan One Way dari KM 132 sampai KM 70

Wisata Alam Curup Dongkrak UMKM Lokal

Wisata Alam Curup Dongkrak UMKM Lokal

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

11 Agustus 2026
Obligasi PT Marga Lingkar Jakarta Kembali Raih Peringkat idAAA dari PEFINDO

Obligasi PT Marga Lingkar Jakarta Kembali Raih Peringkat idAAA dari PEFINDO

11 Agustus 2026
Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

Gresik Jadi Tuan Rumah Raka Raki 2026

11 Agustus 2026
Kementerian PU Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banjar

Kementerian PU Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banjar

11 Agustus 2026
Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

11 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1618 shares
    Share 647 Tweet 405
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1588 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.