Banda Aceh, Kabar SDGs – Rumah Sakit Jiwa Aceh saat ini mengalami kelebihan kapasitas perawatan pasien orang dengan gangguan jiwa. Dari kapasitas ideal 348 tempat tidur, jumlah pasien yang dirawat telah mencapai 441 orang, kondisi yang dipicu oleh masih tingginya angka penelantaran pasien oleh keluarga meskipun mereka telah dinyatakan stabil dan layak dipulangkan.
Direktur RSJ Aceh, Hanif, mengungkapkan bahwa banyak keluarga yang sebelumnya meminta bantuan evakuasi saat pasien mengamuk di lingkungan tempat tinggal, namun tidak kembali menjemput ketika kondisi pasien telah membaik. “Saat pasien mengamuk di kampung, keluarga memohon-mohon minta dievakuasi. Tapi giliran pasiennya sudah tenang, sehat, dan bisa diajak komunikasi, tidak ada satu pun keluarga yang datang menjenguk apalagi menjemput,” kata Hanif saat konferensi pers peluncuran film dokumenter fiksi NOEH di halaman RSJ Aceh, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa standar maksimal perawatan pasien di RSJ Aceh adalah 42 hari. Namun dalam praktiknya, terdapat lebih dari 100 pasien yang harus dirawat melebihi satu tahun. Bahkan, sejumlah pasien terpaksa menetap dalam jangka waktu yang sangat lama karena alamat serta identitas keluarganya tidak diketahui secara jelas.
Menurut Hanif, penelantaran tersebut juga berdampak pada beban administratif rumah sakit. Banyak pasien yang dievakuasi ke RSJ Aceh tidak memiliki identitas kependudukan, kondisi yang terjadi akibat kurangnya kepedulian aparat desa dan keluarga dalam mengurus dokumen resmi pasien. Untuk mengatasi hal tersebut, RSJ Aceh melakukan langkah proaktif dengan pemindaian biometrik iris mata guna melacak data pasien dalam basis data nasional. Jika data tidak ditemukan, pihak rumah sakit membantu proses pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk baru agar pasien diakui secara administratif oleh negara. “Tugas kami membuat KTP-nya agar mereka diakui negara. KTP tersebut kemudian kami simpan di rumah sakit,” ujar Hanif.
Ia menilai bahwa praktik penelantaran dan pemasungan masih terjadi, meskipun akses terhadap layanan kesehatan jiwa di Aceh semakin mudah dan kualitas pelayanan terus mengalami peningkatan. Hanif menegaskan bahwa seluruh layanan di RSJ Aceh diberikan tanpa pungutan biaya, dan keluarga tidak diwajibkan mengurus surat rujukan atau dokumen tertentu untuk proses penerimaan pasien.
Seluruh administrasi dan rekam medis pasien di RSJ Aceh kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Negara menanggung seluruh kebutuhan dasar pasien, mulai dari pakaian hingga makanan bergizi tiga kali sehari. Selain itu, RSJ Aceh juga memastikan ketersediaan stok obat untuk enam bulan ke depan tanpa mengalami defisit anggaran.
Untuk mengatasi stagnasi jumlah pasien, RSJ Aceh tengah merancang cetak biru pembangunan pusat rehabilitasi terpadu di kawasan Kota Malaka, Aceh Besar. Fasilitas ini direncanakan sebagai tempat pelatihan kemandirian bagi pasien ODGJ yang telah stabil dan akan diintegrasikan dengan pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi praktik pemasungan, Hanif kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan solusi penyembuhan. Ia mengingatkan masyarakat agar membawa anggota keluarga dengan gangguan jiwa ke fasilitas kesehatan yang tepat. “Pasung itu bukan menyembuhkan, tapi malah memperberat kondisi pasien. Ada cara lain yang benar untuk menyembuhkan, yaitu dibawa ke RSJ,” ujarnya.










Discussion about this post