• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
28 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhub Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

by Riski Yanti
6 April 2024
Kemenhub Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
31
SHARES
195
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.

BACA JUGA

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

Kemenhub Dorong Stimulus Transportasi dan Perkuat Mobilitas Masyarakat

27 Juni 2026
Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

26 Juni 2026
Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

26 Juni 2026

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (05/04).

Adapun pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

“Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup,” jelas Lilik.

Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

“Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar,” ungkapnya.

Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” tutupnya.

Share12SendTweet8
Previous Post

ICAO Kunjungi Indonesia Bahas Perluas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

Next Post

Menhub Apresiasi Program Mudik Gratis BUMN Untuk Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif

Next Post
Menhub Apresiasi Program Mudik Gratis BUMN Untuk Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif

Menhub Apresiasi Program Mudik Gratis BUMN Untuk Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif

Jasa Marga Layanan Preservasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Untuk Arus Balik Lebaran 1445H

Jasa Marga Layanan Preservasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Untuk Arus Balik Lebaran 1445H

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Elnusa Perkuat Investasi Jasa Hulu Migas

Elnusa Perkuat Investasi Jasa Hulu Migas

27 Juni 2026
Disdikbud Kaltim Perpanjang Pendaftaran SPMB Tahap Pertama

Disdikbud Kaltim Perpanjang Pendaftaran SPMB Tahap Pertama

27 Juni 2026
Sebanyak 1200 UMKM Balikpapan Bergabung dalam Program Sapa UMKM

Sebanyak 1200 UMKM Balikpapan Bergabung dalam Program Sapa UMKM

27 Juni 2026
Pemutaran Film Tanah Sengketa Tingkatkan Literasi Pertanahan Warga

Pemutaran Film Tanah Sengketa Tingkatkan Literasi Pertanahan Warga

27 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Kafilah Batam Pertahankan Gelar MTQH Kepri

Pemerintah Siapkan Kafilah Batam Pertahankan Gelar MTQH Kepri

27 Juni 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.