• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhub Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

by Riski Yanti
6 April 2024
Kemenhub Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
32
SHARES
197
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.

BACA JUGA

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

25 Agustus 2026
Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

25 Agustus 2026

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (05/04).

Adapun pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

“Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup,” jelas Lilik.

Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

“Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar,” ungkapnya.

Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” tutupnya.

Share13SendTweet8
Previous Post

ICAO Kunjungi Indonesia Bahas Perluas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

Next Post

Menhub Apresiasi Program Mudik Gratis BUMN Untuk Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif

Next Post
Menhub Apresiasi Program Mudik Gratis BUMN Untuk Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif

Menhub Apresiasi Program Mudik Gratis BUMN Untuk Bantu Arus Mudik Lebih Kondusif

Jasa Marga Layanan Preservasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Untuk Arus Balik Lebaran 1445H

Jasa Marga Layanan Preservasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Untuk Arus Balik Lebaran 1445H

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN Tambah Kapasitas Listrik 3 MW di Sabang

PLN Tambah Kapasitas Listrik 3 MW di Sabang

26 Agustus 2026
Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

25 Agustus 2026
Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

25 Agustus 2026
Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

25 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.