• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

by Riski Yanti
26 Juni 2026
Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah
16
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA

Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan demi Menekan Angka Kecelakaan

Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan demi Menekan Angka Kecelakaan

7 Agustus 2026
Bandara Husein Sastranegara Siap Layani Penerbangan Jet Pada 14 Agustus 2026

Bandara Husein Sastranegara Siap Layani Penerbangan Jet Pada 14 Agustus 2026

7 Agustus 2026
Kemenhub Mengajak Negara ASEAN Perkuat Kerja Sama Transportasi Darat Hadapi Tantangan Global

Kemenhub Mengajak Negara ASEAN Perkuat Kerja Sama Transportasi Darat Hadapi Tantangan Global

7 Agustus 2026

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur sekolah sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode tersebut.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman.

Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan tanggal 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutup Lukman.

Selain melakukan pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.l

Share6SendTweet4
Previous Post

Dieng Caldera Race 2026 Dorong Sport Tourism Wonosobo

Next Post

Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Next Post
Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Discussion about this post

NEWS UPDATE

AHRT Bidik Podium di Mandalika

AHRT Bidik Podium di Mandalika

10 Agustus 2026
Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

10 Agustus 2026
PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

10 Agustus 2026
FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

10 Agustus 2026
Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

10 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1578 shares
    Share 631 Tweet 395
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1828 shares
    Share 731 Tweet 457
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.