JAKARTA, KabarSDGs – Simkah merupakan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, telah sukses meraih Sertifikat ISO 27001:2013. Kabar gembira ini diumumkan oleh Jajang Ridwa, Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama, dalam sebuah rapat mengenai transformasi digitalisasi dokumen nikah ke dalam Simkah yang berlangsung di Wisma Haji, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah, aplikasi Simkah telah memperoleh Sertifikat ISO 27001:2013. Pasca pengakuan ini, kami bertekad untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan nikah,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Menurut Jajang, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbincangkan guna meningkatkan pelayanan Simkah setelah meraih Sertifikat ISO 27001:2013. Pertama-tama, adalah pengelolaan data hasil pemindaian di KUA yang dimasukkan ke dalam aplikasi Simkah.
“Rekan-rekan dari Arsip Nasional memberikan penilaian bahwa dokumen-dokumen yang telah dipindai di KUA harus tetap ada dan terpelihara selamanya. Meskipun pasangan yang menikah sudah meninggal dunia, dokumen ini dapat digunakan oleh ahli warisnya,” terangnya.
Selanjutnya, ucap Jajang, pihanknya perlu mengevaluasi apakah dokumen-dokumen nikah yang bersifat reguler sebaiknya juga dimasukkan ke dalam Simkah atau tidak.
“Apakah cukup hanya buku nikah yang dimasukkan atau dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar dari kelurahan juga perlu dimasukkan,” tambah Jajang.
Terakhir, Jajang menekankan perlunya mengambil langkah-langkah yang mampu melindungi Simkah dari ancaman hacker.
“Data pernikahan merupakan bagian dari data kependudukan yang dilindungi oleh undang-undang hak hidup dan perlindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap keamanan data ini dapat dikenai denda hingga 10 miliar dan pidana penjara hingga lima tahun,” pungkas Jajang.












Discussion about this post