• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura

by SDGS Admin
14 Juni 2023
Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura
58
SHARES
365
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, keputusan untuk membuka ekspor pasir laut bukanlah karena potensi investasi dari Singapura terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Dua hal ini tidak ada kaitannya. Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud mengacu pada pasir sedimen yang menghambat pelayaran dan juga merusak terumbu karang,” ujar Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu (14/06/2023).

BACA JUGA

Indonesia Promosikan Go Beyond Ordinary di NATAS Travel Fair 2026 Singapura

Indonesia Promosikan Go Beyond Ordinary di NATAS Travel Fair 2026 Singapura

1 April 2026
Salat Id Perdana Tandai Kehidupan Di IKN

Salat Id Perdana Tandai Kehidupan Di IKN

24 Maret 2026
Otorita IKN Buka Beasiswa S1 Bagi Warga Kawasan Nusantara

Otorita IKN Buka Beasiswa S1 Bagi Warga Kawasan Nusantara

17 Maret 2026

Jokowi juga menjelaskan, pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan sejak lama, dengan diskusi yang berulang kali dilakukan karena mengarah pada tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan, meskipun PP 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, tidak semua daerah diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, PP 26/2023 akan diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan merinci ketentuan teknis dan daerah-daerah yang diizinkan melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Pertanyaannya adalah apakah pasir laut tersebut akan digunakan di dalam negeri atau diperbolehkan untuk diekspor. Hal ini akan diatur lebih lanjut. Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut, termasuk menentukan daerah-daerah yang diizinkan dan yang tidak diizinkan,” ucap Pramono.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan pasir laut hasil sedimentasi akan digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenai biaya PNBP yang lebih tinggi.

Share23SendTweet15
Previous Post

FLJC akan Mengadakan Ford Laser Day 7th di Pantai Glagah Indah

Next Post

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Next Post
Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

11 April 2026
Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

11 April 2026
Usaha Kue Rumahan Yulianti Tumbuh Berkat Ketekunan

Usaha Kue Rumahan Yulianti Tumbuh Berkat Ketekunan

11 April 2026
Respons Aspirasi Masyarakat, Kementerian PU  Perbaiki Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

Respons Aspirasi Masyarakat, Kementerian PU  Perbaiki Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

10 April 2026
Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

10 April 2026

POPULAR

  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.