• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura

by SDGS Admin
14 Juni 2023
Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura
59
SHARES
371
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, keputusan untuk membuka ekspor pasir laut bukanlah karena potensi investasi dari Singapura terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Dua hal ini tidak ada kaitannya. Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud mengacu pada pasir sedimen yang menghambat pelayaran dan juga merusak terumbu karang,” ujar Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu (14/06/2023).

BACA JUGA

Peluang Kerja IKN Dorong Perempuan Balikpapan Tingkatkan Keterampilan

Peluang Kerja IKN Dorong Perempuan Balikpapan Tingkatkan Keterampilan

25 April 2026
Gunadarma Mulai Kuliah Perdana di IKN

Gunadarma Mulai Kuliah Perdana di IKN

22 April 2026
IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

IKN Perkuat Posisi Global Lewat Kunjungan PBB

17 April 2026

Jokowi juga menjelaskan, pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan sejak lama, dengan diskusi yang berulang kali dilakukan karena mengarah pada tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan, meskipun PP 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, tidak semua daerah diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, PP 26/2023 akan diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan merinci ketentuan teknis dan daerah-daerah yang diizinkan melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Pertanyaannya adalah apakah pasir laut tersebut akan digunakan di dalam negeri atau diperbolehkan untuk diekspor. Hal ini akan diatur lebih lanjut. Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut, termasuk menentukan daerah-daerah yang diizinkan dan yang tidak diizinkan,” ucap Pramono.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan pasir laut hasil sedimentasi akan digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenai biaya PNBP yang lebih tinggi.

Share24SendTweet15
Previous Post

FLJC akan Mengadakan Ford Laser Day 7th di Pantai Glagah Indah

Next Post

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Next Post
Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

30 April 2026
Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026
Taufiq Ismail Berbagi Inspirasi Sastra Kepada Pelajar Aceh

Taufiq Ismail Berbagi Inspirasi Sastra Kepada Pelajar Aceh

29 April 2026
Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026
Pemerintah Segera Bentuk Task Force untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Segera Bentuk Task Force untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

29 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.