• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura

by SDGS Admin
14 Juni 2023
Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura
64
SHARES
401
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, keputusan untuk membuka ekspor pasir laut bukanlah karena potensi investasi dari Singapura terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Dua hal ini tidak ada kaitannya. Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud mengacu pada pasir sedimen yang menghambat pelayaran dan juga merusak terumbu karang,” ujar Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu (14/06/2023).

BACA JUGA

IKN Perkuat Konsep Kota Masa Depan dengan Pembangunan Puluhan Embung

IKN Perkuat Konsep Kota Masa Depan dengan Pembangunan Puluhan Embung

24 Agustus 2026
Investasi Baru Perkuat Ekosistem Nusantara

Investasi Baru Perkuat Ekosistem Nusantara

21 Agustus 2026
Fesyen Lokal Bidik Pasar Malaysia-Singapura

Fesyen Lokal Bidik Pasar Malaysia-Singapura

12 Agustus 2026

Jokowi juga menjelaskan, pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan sejak lama, dengan diskusi yang berulang kali dilakukan karena mengarah pada tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan, meskipun PP 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, tidak semua daerah diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, PP 26/2023 akan diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan merinci ketentuan teknis dan daerah-daerah yang diizinkan melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Pertanyaannya adalah apakah pasir laut tersebut akan digunakan di dalam negeri atau diperbolehkan untuk diekspor. Hal ini akan diatur lebih lanjut. Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut, termasuk menentukan daerah-daerah yang diizinkan dan yang tidak diizinkan,” ucap Pramono.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan pasir laut hasil sedimentasi akan digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenai biaya PNBP yang lebih tinggi.

Share26SendTweet16
Previous Post

FLJC akan Mengadakan Ford Laser Day 7th di Pantai Glagah Indah

Next Post

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Next Post
Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN Tambah Kapasitas Listrik 3 MW di Sabang

PLN Tambah Kapasitas Listrik 3 MW di Sabang

26 Agustus 2026
Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

25 Agustus 2026
Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

25 Agustus 2026
Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

25 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    2023 shares
    Share 809 Tweet 506
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.