• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Desember 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura

by SDGS Admin
14 Juni 2023
Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Membuka Ekspor Pasir Sedimen ke Singapura
55
SHARES
346
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, keputusan untuk membuka ekspor pasir laut bukanlah karena potensi investasi dari Singapura terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Dua hal ini tidak ada kaitannya. Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud mengacu pada pasir sedimen yang menghambat pelayaran dan juga merusak terumbu karang,” ujar Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu (14/06/2023).

BACA JUGA

Otorita IKN Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

7 Desember 2025
Tour Jakarta Nusantara 1.618 Kilometer Disambut Meriah di IKN

Tour Jakarta Nusantara 1.618 Kilometer Disambut Meriah di IKN

25 November 2025
Korea Selatan Hibahkan Proyek Air Bersih Dan Smart City Untuk IKN

Korea Selatan Hibahkan Proyek Air Bersih Dan Smart City Untuk IKN

24 November 2025

Jokowi juga menjelaskan, pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan sejak lama, dengan diskusi yang berulang kali dilakukan karena mengarah pada tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan, meskipun PP 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, tidak semua daerah diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, PP 26/2023 akan diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan merinci ketentuan teknis dan daerah-daerah yang diizinkan melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Pertanyaannya adalah apakah pasir laut tersebut akan digunakan di dalam negeri atau diperbolehkan untuk diekspor. Hal ini akan diatur lebih lanjut. Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut, termasuk menentukan daerah-daerah yang diizinkan dan yang tidak diizinkan,” ucap Pramono.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan pasir laut hasil sedimentasi akan digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenai biaya PNBP yang lebih tinggi.

Share22SendTweet14
Previous Post

FLJC akan Mengadakan Ford Laser Day 7th di Pantai Glagah Indah

Next Post

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Next Post
Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

Kemenparekraf Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Crisis Communication Forum di Malaysia

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

KLHK Adakan Festival Peduli Sampah Nasional di Jakarta Selama 4 Hari

Discussion about this post

NEWS UPDATE

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

11 Desember 2025
Dharmasraya Serahkan Donasi Besar Untuk Pemulihan Bencana Sumatra

Dharmasraya Serahkan Donasi Besar Untuk Pemulihan Bencana Sumatra

11 Desember 2025
Forum Pariwisata Hijau Dorong UMKM Bertransformasi

Forum Pariwisata Hijau Dorong UMKM Bertransformasi

11 Desember 2025
BRK Syariah Perkuat Dukungan Untuk Disabilitas

BRK Syariah Perkuat Dukungan Untuk Disabilitas

11 Desember 2025
Peti Pendingin Jenazah Tiba Di Agam

Peti Pendingin Jenazah Tiba Di Agam

11 Desember 2025

POPULAR

  • Posko Bencana di Humbang Hasundutan Mulai Bergerak ke Pusat Bencana Sumut

    Posko Bencana di Humbang Hasundutan Mulai Bergerak ke Pusat Bencana Sumut

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pelabuhan Tanjung Balai Karimun akan Dikelola Penataan Parkirnya secara Digital

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • DPMPTSP Bontang Perkuat Layanan Inklusif untuk Warga Berkebutuhan Khusus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pembangunan Mini Teater Perpustakaan Bontang Dipastikan Berjalan dengan Pengawasan Ketat

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Otorita IKN Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.