Kabar SDGs – Di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Barito Kuala, ikan Belida merupakan salah satu produk unggulan. Ikan tersebut diolah menjadi kerupuk sebagai makanan khas daerah tersebut.
Dikutip dari Intagram @pembelasatwaliar, banyak para penjual kerupuk di Barito Kuala tidak tahu jika yang mereka gunakan sebagai bahan membuat kerupuk merupakan ikan yang dilindungi.
Kepala Bidang Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Barito Kuala, H Irwan Noortak pun mengaku kalau tidak tahu bahwa ikan
Belida dilindungi secara penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI).
Padahal, ikan Belida jelas merupakan satwa dilindungi yang tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Republik lIndonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Selain itu, ada juga Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P:106/
MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Jadi, ikan Belida adalah satwa yang perlu dlindungi berama. (Arif KF)
Discussion about this post