• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
29 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejati Kaltim

by Arif Kusuma Fadholy
21 June 2022
Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejati Kaltim
14
SHARES
90
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

KUTAI KARTANEGARA, KabarSDGs – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jumat, 17 Juni 2022. Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu, 21 Maret 2022 lalu.

Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu: M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator). Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.

BACA JUGA

Sembilan Provinsi Terancam Siklon Tropis Surigae

Sembilan Provinsi Terancam Siklon Tropis Surigae

17 April 2021
Lonjakan Pasien Covid-19 Sudah Alarm Bagi Semua

PPKM RT Efektif Deteksi Cepat Kasus Baru Covid-19

17 March 2021
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kabupaten Ketapang

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kabupaten Ketapang

23 September 2020

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.

“Untuk itu diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak,” jelasnya dalam siatan pers laman Kemebterian LHK.

Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dikesempatan lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani menerangkan, Gakkum LHK akan tetap terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain,” ujar Rasio.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 682 di antaranya operasi pemulihan kawasan hutan. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Share6SendTweet4
Previous Post

Hasil dan Evaluasi Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2022

Next Post

Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Next Post
Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Satgas BLBI Sita Aset Terkait dengan Obligir Eks Bank Asia Pacific

Satgas BLBI Sita Aset Terkait dengan Obligir Eks Bank Asia Pacific

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

Pastikan Bus Pariwisata Laik Jalan

29 June 2022
Memasuki Libur Sekolah, Ini Destinasi yang Tepat untuk Keluarga

Memasuki Libur Sekolah, Ini Destinasi yang Tepat untuk Keluarga

29 June 2022
Gelar Festival Pangan, KRKP Sorot Persoalan Pangan yang Tak Kunjung Usai

Gelar Festival Pangan, KRKP Sorot Persoalan Pangan yang Tak Kunjung Usai

28 June 2022
Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi, Demi Kelestarian Satwa

Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi, Demi Kelestarian Satwa

28 June 2022
Menteri Basuki: Membangun Bendungan Jangan Rusak Lingkungan!

Menteri Basuki: Membangun Bendungan Jangan Rusak Lingkungan!

28 June 2022

POPULAR

  • Iman Lubis (Universitas Pamulang)

    Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PKM Mahasiswa, Sampah Plastik Diolah Menjadi Bernilai Seni

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemerintah RI Dukung Ciptakan Para Pengusaha Baru, Ini Kata Wirawan Panoedjoe Soebagyo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • BMKG: 2021 Indonesia Masih Terancam Gempa Berpotensi Tsunami

    136 shares
    Share 54 Tweet 34

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.