• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejati Kaltim

by SDGS Admin
21 Juni 2022
Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejati Kaltim
32
SHARES
203
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

KUTAI KARTANEGARA, KabarSDGs – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jumat, 17 Juni 2022. Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu, 21 Maret 2022 lalu.

Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu: M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator). Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.

BACA JUGA

Otorita IKN Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

7 Desember 2025
Forum Bisnis Indonesia Brunei Soroti Potensi Pasir Kuarsa 140 Miliar Ton

Forum Bisnis Indonesia Brunei Soroti Potensi Pasir Kuarsa 140 Miliar Ton

29 Juli 2025
Garuda Indonesia Terbang Jakarta-Samarinda, Dongkrak Penerbangan ke Kaltim

Garuda Indonesia Terbang Jakarta-Samarinda, Dongkrak Penerbangan ke Kaltim

21 Juli 2025

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.

“Untuk itu diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak,” jelasnya dalam siatan pers laman Kemebterian LHK.

Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dikesempatan lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani menerangkan, Gakkum LHK akan tetap terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain,” ujar Rasio.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 682 di antaranya operasi pemulihan kawasan hutan. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Share13SendTweet8
Previous Post

Hasil dan Evaluasi Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2022

Next Post

Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Next Post
Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Satgas BLBI Sita Aset Terkait dengan Obligir Eks Bank Asia Pacific

Satgas BLBI Sita Aset Terkait dengan Obligir Eks Bank Asia Pacific

Discussion about this post

NEWS UPDATE

AHRT Bidik Podium di Mandalika

AHRT Bidik Podium di Mandalika

10 Agustus 2026
Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

10 Agustus 2026
PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

10 Agustus 2026
FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

10 Agustus 2026
Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

10 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1548 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1578 shares
    Share 631 Tweet 395
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1828 shares
    Share 731 Tweet 457
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.