JAKARTA, KabarSDGs – Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mengumumkan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah yang besar dari santri dan pelajar yang menimba ilmu di pesantren tersebut.
“Dalam masyarakat banyak terdapat keinginan untuk membubarkan dan menutup pesantren ini. Namun, kami mempertimbangkan adanya banyaknya santri di sana,” ujar Wapres di Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
Wapres menjelaskan, pemerintah akan melakukan pembinaan dan mengarahkan pengajaran agama dan pemahaman kebangsaan di pesantren tersebut.
“Kami merasa perlu melakukan pembinaan, sehingga alternatif lainnya adalah tidak membubarkan pesantren tersebut, tetapi membangunnya dengan baik dan memberikan bimbingan yang sesuai, agar pesantren dapat beroperasi dan santri dapat belajar dengan benar sesuai akidahnya dan dalam sistem berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Wapres menambahkan, pemerintah telah menyerahkan penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk koordinasi.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yakni Panji Gumilang, akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan dilakukan terhadap Panji Gumilang. Keputusan akan diambil sesuai proses yang berlaku,” pungkas Wapres.
Discussion about this post