• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Keppres tentang Penyelenggara Ibadah Haji 1444 H Terbit, Ini Besaran Biaya Terbarunya

by SDGS Admin
7 April 2023
Keppres tentang Penyelenggara Ibadah Haji 1444 H Terbit, Ini Besaran Biaya Terbarunya
29
SHARES
184
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.

Dikutip dari laman Kemenag, Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

BACA JUGA

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perluas Layanan Umrah

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perluas Layanan Umrah

4 Agustus 2026
Kemenag Aceh Dorong Matamuda Jadi Sarana Pemetaan Bakat dan Karakter Murid Baru

Kemenag Aceh Dorong Matamuda Jadi Sarana Pemetaan Bakat dan Karakter Murid Baru

8 Juli 2026
Layanan Tri Ibadah Hadirkan Konektivitas Haji Tanpa Hambatan

Layanan Tri Ibadah Hadirkan Konektivitas Haji Tanpa Hambatan

27 April 2026

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Selain itu, diatur juga dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.

Share12SendTweet7
Previous Post

FIFA Beri Sanksi Ringan Indonesia, PSSI Bertekad Transformasi Maksimal Sepakbola Tanah Air

Next Post

Moderasi Agama Merupakan Kunci Merawat Kerukunan dan Memperkokoh Persaudaraan

Next Post
Moderasi Agama Merupakan Kunci Merawat Kerukunan dan Memperkokoh Persaudaraan

Moderasi Agama Merupakan Kunci Merawat Kerukunan dan Memperkokoh Persaudaraan

BRI Finance Terapkan Triple Bottom Line dalam Melaksanakan Program CSR

BRI Finance Terapkan Triple Bottom Line dalam Melaksanakan Program CSR

Discussion about this post

NEWS UPDATE

DOOH Bidik Ekosistem AI Indonesia

DOOH Bidik Ekosistem AI Indonesia

12 September 2026
Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

11 September 2026
PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

11 September 2026
Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

11 September 2026
Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

11 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2808 shares
    Share 1123 Tweet 702
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2489 shares
    Share 996 Tweet 622
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.