• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Pembayaran JHT

by SDGS Admin
30 April 2022
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Pembayaran JHT
36
SHARES
223
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahtelah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04).

BACA JUGA

Menaker Ida Ajak Pekerja Seni Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menaker Ida Ajak Pekerja Seni Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 Mei 2021
Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

10 Mei 2021
Menaker: Penanganan Dampak Covid-19 Tahun 2020 Tunjukkan Hasil Positif

Menaker: Penanganan Dampak Covid-19 Tahun 2020 Tunjukkan Hasil Positif

16 Maret 2021

Ida menjelaskan, penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya

Ida melanjutkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” tururnya.

Menaker juga menjelaskan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Ida.

Share14SendTweet9
Previous Post

Seni Pertunjukan di Solo harus Dikembangkan

Next Post

KKP Gencar Promosikan Produk Perikanan Indonesia ke Pasar Internasional

Next Post
KKP Gencar Promosikan Produk Perikanan Indonesia ke Pasar Internasional

KKP Gencar Promosikan Produk Perikanan Indonesia ke Pasar Internasional

Tren Lalin Meningkat, Kinerja Keuangan Jasa Marga Tumbuh Positif

Tren Lalin Meningkat, Kinerja Keuangan Jasa Marga Tumbuh Positif

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

12 Agustus 2026
Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

12 Agustus 2026
Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

12 Agustus 2026
Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

12 Agustus 2026
ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

12 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1672 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.