• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 May 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Pembayaran JHT

by Arif Kusuma Fadholy
30 April 2022
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Pembayaran JHT
17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahtelah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04).

BACA JUGA

Menaker Ida Ajak Pekerja Seni Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menaker Ida Ajak Pekerja Seni Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 May 2021
Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

10 May 2021
Menaker: Penanganan Dampak Covid-19 Tahun 2020 Tunjukkan Hasil Positif

Menaker: Penanganan Dampak Covid-19 Tahun 2020 Tunjukkan Hasil Positif

16 March 2021

Ida menjelaskan, penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya

Ida melanjutkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” tururnya.

Menaker juga menjelaskan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Ida.

Share7SendTweet4
Previous Post

Seni Pertunjukan di Solo harus Dikembangkan

Next Post

KKP Gencar Promosikan Produk Perikanan Indonesia ke Pasar Internasional

Next Post
KKP Gencar Promosikan Produk Perikanan Indonesia ke Pasar Internasional

KKP Gencar Promosikan Produk Perikanan Indonesia ke Pasar Internasional

Tren Lalin Meningkat, Kinerja Keuangan Jasa Marga Tumbuh Positif

Tren Lalin Meningkat, Kinerja Keuangan Jasa Marga Tumbuh Positif

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Ekspor Minyak Goreng akan Kembali Dibuka, Ini Alasannya

Ekspor Minyak Goreng akan Kembali Dibuka, Ini Alasannya

20 May 2022
BPBD Se-Provinsi Bali Berkomitmen Sukseskan GPDRR 2022

BPBD Se-Provinsi Bali Berkomitmen Sukseskan GPDRR 2022

20 May 2022
Program Hilirisasi Industri dapat Naikkan Nilai Tambah Bahan Baku Dalam Negeri

Program Hilirisasi Industri dapat Naikkan Nilai Tambah Bahan Baku Dalam Negeri

19 May 2022
Pendaftaran Kompetisi Jurnalistik Formula E Berakhir 20 Mei 2022

Pendaftaran Kompetisi Jurnalistik Formula E Berakhir 20 Mei 2022

19 May 2022
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Raih Penghargaan Bergengsi dari ACI

Kebutuhan Pesawat di Indonesia Tinggi, Maskapai Diminta Komunikasi dengan Boeing

18 May 2022

POPULAR

  • Salatiga Didukung Sebagai Kota Destinasi Gastronomi

    Salatiga Didukung Sebagai Kota Destinasi Gastronomi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Indonesia FoLU Net-Sink 2030, Komitmen Pemerintah untuk Penanganan Isu Perubahan Iklim

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tanah Alun-alun Utara Yogyakarta Mulai Direnovasi

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Siti Salamah Membawa Pemulung Ke Level Lebih Baik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.