• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

5 Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya

by Arif Kusuma Fadholy
7 November 2022
5 Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya
29
SHARES
179
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

MATARAM, KabarSDGs – Lima organisasi profesi medis dan Kesehatan Wilayah NTB yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menegaskan, banyak kondisi kesehatan di NTB yang umumnya dialami oleh wilayah indonesia timur yang lebih membutuhan perhatian segera oleh pemerintah pusat ketimbang RUU kesehatan ini.

Selama puluhan tahun koordinasi antara OP dan pemerintah kesehatan setempat dianggap berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut.

BACA JUGA

Taman Wisata Alam Kerandangan, Destinasi Populer Dikunjungi di Lombok Barat

Taman Wisata Alam Kerandangan, Destinasi Populer Dikunjungi di Lombok Barat

19 June 2023
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Sumbawa, 12 Rumah Warga Hanyut

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Sumbawa, 12 Rumah Warga Hanyut

5 April 2023
Rinjani Color Run 2022 Dimulai, Diharap dapat Memulihkan Ekonomi Warga Sekitar

Rinjani Color Run 2022 Dimulai, Diharap dapat Memulihkan Ekonomi Warga Sekitar

20 August 2022

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerangkan, pihaknya mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah.

“Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya. Meski demikian, kewenangan UU profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” ujarnya dalam Jumpa Pers yang diadakan Sabtu (5/11).

Ia menjelaskan, kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah NTB, drg. Bagio Ariyogo Murdjani menerangkan, UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri.

“Hal ini karena profesi di bidang kesehatan ini menyangkut hak pasien, banyak risiko, berkaitan dengan penerapan teknologi, dan menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien,” jelasnya.

Bagio menerangkan, UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan selaras seperti UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan RUU tentang Kefarmasian. Sebab, semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992), dan semuanya dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan Pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, semua UU tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya, memberikan kepastian hukum kepada dokter dan dokter gigi dan tenaga medis Kesehatan lainnya seperti Bidan, perawat, dan Apoteker, dan terutama perlindungan pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, Kelima organsasi profesi kesehatan di NTB yersebut juga menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada.

Share12SendTweet7
Previous Post

Menko Polhukam: HAM dan Keamanan akan Dibahas di KTT ASEAN Kamboja 

Next Post

BAPETEN Serahkan Penghargaan Kepada 267 Instansi dan Perorangan, Seleksi Lebih Ketat

Next Post
BAPETEN Serahkan Penghargaan Kepada 267 Instansi dan Perorangan, Seleksi Lebih Ketat

BAPETEN Serahkan Penghargaan Kepada 267 Instansi dan Perorangan, Seleksi Lebih Ketat

ASDP Berkomitmen Jalankan Operasional Berbasis HSSE Secara Excellence dan Berkelanjutan

ASDP Berkomitmen Jalankan Operasional Berbasis HSSE Secara Excellence dan Berkelanjutan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023
Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.