MATARAM, KabarSDGs – Lima organisasi profesi medis dan Kesehatan Wilayah NTB yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menegaskan, banyak kondisi kesehatan di NTB yang umumnya dialami oleh wilayah indonesia timur yang lebih membutuhan perhatian segera oleh pemerintah pusat ketimbang RUU kesehatan ini.
Selama puluhan tahun koordinasi antara OP dan pemerintah kesehatan setempat dianggap berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerangkan, pihaknya mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah.
“Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya. Meski demikian, kewenangan UU profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” ujarnya dalam Jumpa Pers yang diadakan Sabtu (5/11).
Ia menjelaskan, kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah NTB, drg. Bagio Ariyogo Murdjani menerangkan, UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri.
“Hal ini karena profesi di bidang kesehatan ini menyangkut hak pasien, banyak risiko, berkaitan dengan penerapan teknologi, dan menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien,” jelasnya.
Bagio menerangkan, UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan selaras seperti UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan RUU tentang Kefarmasian. Sebab, semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992), dan semuanya dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan Pemerintah.
Selain itu, lanjutnya, semua UU tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya, memberikan kepastian hukum kepada dokter dan dokter gigi dan tenaga medis Kesehatan lainnya seperti Bidan, perawat, dan Apoteker, dan terutama perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, Kelima organsasi profesi kesehatan di NTB yersebut juga menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada.
Discussion about this post