BOGOR, KabarSDGs – Menjelang Iduladha 1443 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.
“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik pasti kebutuhan hewan kurban berupa ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan ibadah kurban di masa PMK kepada masyarakat.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.
Yaqut menerangkan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selebihnya pihaknya akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Menko Kesra.
Discussion about this post