Surabaya, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Surabaya mulai memperketat pengawasan limbah kurban selama momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Bahkan, satu kelompok warga langsung dikenai tindakan tegas setelah kedapatan membuang darah segar hewan kurban ke saluran air yang bermuara ke sungai.
Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, patroli dilakukan di sepanjang aliran Kali Surabaya mulai dari kawasan Sungai Asreboyo, Rabu (27/5/2026).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Tiga kelompok diberikan peringatan dan diminta membawa kembali rumen atau kotoran hewan ke Tempat Pembuangan Sementara. Sementara satu kelompok lainnya langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan penindakan dilakukan karena kelompok tersebut terbukti membuang darah segar langsung ke aliran sungai tanpa proses penyaringan maupun pembekuan terlebih dahulu.
“Yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penindakan, petugas menyita kartu identitas pelanggar untuk diproses ke sidang tipiring di pengadilan. Menurut Fikser, langkah tersebut dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Kalau denda di tempat mungkin kecil sekitar Rp75 ribu. Tapi sekarang tidak, kami sita KTP-nya dan dibawa ke proses sidang tipiring,” sebutnya.
Fikser menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup, pelanggar pencemaran sungai dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta sesuai putusan hakim.
Pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM sekaligus bagian penting dari ekosistem kota.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tandas dia.
Untuk mengantisipasi pencemaran selama Iduladha, DLH membagi wilayah pengawasan ke dalam lima zona serta melibatkan BPBD, Satpol PP, hingga kepolisian untuk menyusuri jalur sungai di Surabaya.
Selain pengawasan, pemerintah kota juga menyiapkan layanan pengangkutan limbah kurban gratis selama empat hari. Sebanyak 18 armada dump truck disiagakan untuk mengangkut limbah pemotongan hewan langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir.
Fikser mengimbau panitia kurban tidak membuang darah langsung ke saluran air. Limbah darah disarankan ditampung terlebih dahulu menggunakan kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS.
“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Fasilitas sudah kami siapkan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.












Discussion about this post