• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

by Riski Yanti
18 September 2023
Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi
35
SHARES
218
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs –Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar.

BACA JUGA

Warga Lamongan Protes Dugaan Polusi Debu Dolomit

Warga Lamongan Protes Dugaan Polusi Debu Dolomit

15 September 2026
Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

18 September 2023
Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

18 September 2023

“Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi’, Senin (18/9).

Ridho menambahkan, pihaknya telah merinci, dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Di samping itu, ada 9 sanksi administrasi yang telah diberlakukan, serta 2 Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

“Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, UU 6 tahun 2023. Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana. Sanksi administratif melibatkan penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Untuk kasus yang lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan. Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main dalam menjaga lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik. Pencemaran udara adalah masalah serius, dan tindakan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.

Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya tentang menangani perusahaan besar, tetapi juga melibatkan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengawasan terhadap UMKM ini merupakan aspek penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Contohnya adalah kasus usaha pembuatan tahu di daerah Kota Bekasi yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar,” tuturnya.

Meskipun terlihat kecil, penggunaan bahan bakar ini dapat berkontribusi pada polusi udara dan dampak buruk pada kualitas udara. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) serta suku dinas LH DKI Jakarta Timur, bersama Satpol PP adalah langkah positif untuk mengatasi masalah ini.

Mereka tidak hanya menutup usaha pembuatan arang batok yang menyebabkan polusi, tetapi juga berupaya untuk mengganti bahan bakar kayu bakar dengan gas yang lebih ramah lingkungan.

“Kerja sama dengan perusahaan gas (PGN) adalah contoh bagaimana pemilik UMKM dapat beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ini adalah langkah yang sangat positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan,” papar Ridho.

Dengan penegakan hukum yang kuat, ditambah dengan fungsi pengawasan yang ketat, diharapkan kalangan usaha akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

Share14SendTweet9
Previous Post

Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

Next Post

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

Next Post
Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

BPTJ Dekatkan Layanan Shuttle ke Pemukiman

BPTJ Dekatkan Layanan Shuttle ke Pemukiman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

OpenAI Gugat Apple Terkait Dugaan Pencurian Rahasia AI

OpenAI Gugat Apple Terkait Dugaan Pencurian Rahasia AI

17 Oktober 2026
Batik Dumai Angkat Legenda Putri Tujuh Hingga Mendunia

Batik Dumai Angkat Legenda Putri Tujuh Hingga Mendunia

17 Oktober 2026
Pertamina Tingkatkan Layanan BBM Untuk Percepat Pemulihan Di Bali

Pertamina Tingkatkan Layanan BBM Untuk Percepat Pemulihan Di Bali

17 Oktober 2026
Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi

Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi

16 Oktober 2026
Pesta Adat Nondoi Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif PPU

Pesta Adat Nondoi Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif PPU

16 Oktober 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4117 shares
    Share 1647 Tweet 1029
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3827 shares
    Share 1531 Tweet 957
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3819 shares
    Share 1528 Tweet 955
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3764 shares
    Share 1506 Tweet 941
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.