• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Desember 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

by Riski Yanti
18 September 2023
Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi
29
SHARES
181
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs –Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar.

BACA JUGA

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

18 September 2023
Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

18 September 2023
Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Memeriksa Diancam Sanksi

27 November 2020

“Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi’, Senin (18/9).

Ridho menambahkan, pihaknya telah merinci, dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Di samping itu, ada 9 sanksi administrasi yang telah diberlakukan, serta 2 Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

“Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, UU 6 tahun 2023. Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana. Sanksi administratif melibatkan penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Untuk kasus yang lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan. Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main dalam menjaga lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik. Pencemaran udara adalah masalah serius, dan tindakan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.

Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya tentang menangani perusahaan besar, tetapi juga melibatkan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengawasan terhadap UMKM ini merupakan aspek penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Contohnya adalah kasus usaha pembuatan tahu di daerah Kota Bekasi yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar,” tuturnya.

Meskipun terlihat kecil, penggunaan bahan bakar ini dapat berkontribusi pada polusi udara dan dampak buruk pada kualitas udara. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) serta suku dinas LH DKI Jakarta Timur, bersama Satpol PP adalah langkah positif untuk mengatasi masalah ini.

Mereka tidak hanya menutup usaha pembuatan arang batok yang menyebabkan polusi, tetapi juga berupaya untuk mengganti bahan bakar kayu bakar dengan gas yang lebih ramah lingkungan.

“Kerja sama dengan perusahaan gas (PGN) adalah contoh bagaimana pemilik UMKM dapat beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ini adalah langkah yang sangat positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan,” papar Ridho.

Dengan penegakan hukum yang kuat, ditambah dengan fungsi pengawasan yang ketat, diharapkan kalangan usaha akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

Share12SendTweet7
Previous Post

Emisi Terbesar di Jabodetabek dari Kendaraan Bermotor

Next Post

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

Next Post
Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik

BPTJ Dekatkan Layanan Shuttle ke Pemukiman

BPTJ Dekatkan Layanan Shuttle ke Pemukiman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PMI Kirim 100 Ribu Telur Asin untuk Penyintas Banjir Sumatera dan Aceh

PMI Kirim 100 Ribu Telur Asin untuk Penyintas Banjir Sumatera dan Aceh

5 Desember 2025
Program MBG, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Program MBG, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

5 Desember 2025
Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

5 Desember 2025
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Menhub Dudy Ajak Jajaran Kemenhub Jaga Kepercayaan Publik

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Menhub Dudy Ajak Jajaran Kemenhub Jaga Kepercayaan Publik

5 Desember 2025
Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan pada Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan pada Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

5 Desember 2025

POPULAR

  • Longsor Putus Akses Jalan Nasional Sipirok

    Longsor Putus Akses Jalan Nasional Sipirok

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Muara Enim Hadirkan Program Perlindungan dan Beasiswa S2 bagi Guru

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kementerian PU Tindak Lanjuti Usulan Jembatan Gantung di Nias Selatan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • WEGE Paparkan Tantangan Industri Dan Sesuaikan Dana IPO Untuk Jaga Likuiditas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Aceh Tengah Mulai Merasakan Dukungan Bantuan dan Berharap Infrastruktur Kembali Pulih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.